Berita

Ilustrasi. (Foto: Transcoal Pacific)

Nusantara

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dinilai Bikin Bengkak Biaya Logistik

SENIN, 22 JUNI 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah warga Satui mempertanyakan kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Hal ini berkaitan dengan adanya kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batu bara Ship to Ship (STS) Transfer yang menggunakan floating crane.

Hamdani, salah satu warga di sana mempertanyakan hal itu. Menurutnya kegiatan STS Transfer batu bara dengan floating crane disebut berlangsung secara mekanis. Dalam praktik tersebut, proses bongkar muat dinilai tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual.


“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka," ujar Hamdani dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 21 Juni 2026. 

Lanjut dia, berdasarkan dokumen kronologi yang diterima, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diminta menerima skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. 

"Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kewajiban seperti Ini," jelasnya. 

Masih kata dia, kalau memang ada jasa atau tenaga kerja tentu bisa dijelaskan. Namun kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan harus tetap ada kewajiban bayar per ton.

"Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha," paparnya.

Sementara berdasarkan data yang ada, dalam 1 bulan pelabuhan KSOP Wilayah III Satui bisa melepas sekitar 50 kapal atau lebih. 

"Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp1 miliar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat," bebernya 

Menurut Hamdani, para pengguna jasa menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada besaran biaya, melainkan pada dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, dan bentuk jasa yang diberikan. 

"Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” ungkapnya.

Para pengguna jasa juga mempertanyakan dasar hukum atas kewajiban yang diberikan, dan mengapa kebijakan seperti ini diterapkan di Satui sementara dalam kegiatan serupa di wilayah lain tidak ada kewajiban seperti itu. 

Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait dugaan adanya kebijakan yang berpotensi membebani dunia usaha dan menimbulkan persepsi biaya tambahan di luar ketentuan.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar. 

"Terlebih sektor batu bara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan," pungkas Hamdani. 

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum berhasil menghubungi kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya