Ilustrasi. (Foto: Transcoal Pacific)
Sejumlah warga Satui mempertanyakan kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal ini berkaitan dengan adanya kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batu bara Ship to Ship (STS) Transfer yang menggunakan floating crane.
Hamdani, salah satu warga di sana mempertanyakan hal itu. Menurutnya kegiatan STS Transfer batu bara dengan floating crane disebut berlangsung secara mekanis. Dalam praktik tersebut, proses bongkar muat dinilai tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual.
“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka," ujar Hamdani dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 21 Juni 2026.
Lanjut dia, berdasarkan dokumen kronologi yang diterima, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diminta menerima skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama.
"Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kewajiban seperti Ini," jelasnya.
Masih kata dia, kalau memang ada jasa atau tenaga kerja tentu bisa dijelaskan. Namun kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan harus tetap ada kewajiban bayar per ton.
"Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha," paparnya.
Sementara berdasarkan data yang ada, dalam 1 bulan pelabuhan KSOP Wilayah III Satui bisa melepas sekitar 50 kapal atau lebih.
"Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp1 miliar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat," bebernya
Menurut Hamdani, para pengguna jasa menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada besaran biaya, melainkan pada dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, dan bentuk jasa yang diberikan.
"Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” ungkapnya.
Para pengguna jasa juga mempertanyakan dasar hukum atas kewajiban yang diberikan, dan mengapa kebijakan seperti ini diterapkan di Satui sementara dalam kegiatan serupa di wilayah lain tidak ada kewajiban seperti itu.
Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait dugaan adanya kebijakan yang berpotensi membebani dunia usaha dan menimbulkan persepsi biaya tambahan di luar ketentuan.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar.
"Terlebih sektor batu bara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan," pungkas Hamdani.
Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum berhasil menghubungi kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui.