Berita

Ilustrasi. (Foto: Transcoal Pacific)

Nusantara

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dinilai Bikin Bengkak Biaya Logistik

SENIN, 22 JUNI 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah warga Satui mempertanyakan kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Hal ini berkaitan dengan adanya kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batu bara Ship to Ship (STS) Transfer yang menggunakan floating crane.

Hamdani, salah satu warga di sana mempertanyakan hal itu. Menurutnya kegiatan STS Transfer batu bara dengan floating crane disebut berlangsung secara mekanis. Dalam praktik tersebut, proses bongkar muat dinilai tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual.


“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka," ujar Hamdani dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 21 Juni 2026. 

Lanjut dia, berdasarkan dokumen kronologi yang diterima, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diminta menerima skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. 

"Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kewajiban seperti Ini," jelasnya. 

Masih kata dia, kalau memang ada jasa atau tenaga kerja tentu bisa dijelaskan. Namun kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan harus tetap ada kewajiban bayar per ton.

"Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha," paparnya.

Sementara berdasarkan data yang ada, dalam 1 bulan pelabuhan KSOP Wilayah III Satui bisa melepas sekitar 50 kapal atau lebih. 

"Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp1 miliar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat," bebernya 

Menurut Hamdani, para pengguna jasa menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada besaran biaya, melainkan pada dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, dan bentuk jasa yang diberikan. 

"Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” ungkapnya.

Para pengguna jasa juga mempertanyakan dasar hukum atas kewajiban yang diberikan, dan mengapa kebijakan seperti ini diterapkan di Satui sementara dalam kegiatan serupa di wilayah lain tidak ada kewajiban seperti itu. 

Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait dugaan adanya kebijakan yang berpotensi membebani dunia usaha dan menimbulkan persepsi biaya tambahan di luar ketentuan.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar. 

"Terlebih sektor batu bara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan," pungkas Hamdani. 

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum berhasil menghubungi kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya