Berita

Ilustrasi. (Foto: Transcoal Pacific)

Nusantara

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Dinilai Bikin Bengkak Biaya Logistik

SENIN, 22 JUNI 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah warga Satui mempertanyakan kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Hal ini berkaitan dengan adanya kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batu bara Ship to Ship (STS) Transfer yang menggunakan floating crane.

Hamdani, salah satu warga di sana mempertanyakan hal itu. Menurutnya kegiatan STS Transfer batu bara dengan floating crane disebut berlangsung secara mekanis. Dalam praktik tersebut, proses bongkar muat dinilai tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual.


“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka," ujar Hamdani dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 21 Juni 2026. 

Lanjut dia, berdasarkan dokumen kronologi yang diterima, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diminta menerima skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. 

"Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kewajiban seperti Ini," jelasnya. 

Masih kata dia, kalau memang ada jasa atau tenaga kerja tentu bisa dijelaskan. Namun kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan harus tetap ada kewajiban bayar per ton.

"Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha," paparnya.

Sementara berdasarkan data yang ada, dalam 1 bulan pelabuhan KSOP Wilayah III Satui bisa melepas sekitar 50 kapal atau lebih. 

"Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp1 miliar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat," bebernya 

Menurut Hamdani, para pengguna jasa menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada besaran biaya, melainkan pada dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, dan bentuk jasa yang diberikan. 

"Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” ungkapnya.

Para pengguna jasa juga mempertanyakan dasar hukum atas kewajiban yang diberikan, dan mengapa kebijakan seperti ini diterapkan di Satui sementara dalam kegiatan serupa di wilayah lain tidak ada kewajiban seperti itu. 

Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait dugaan adanya kebijakan yang berpotensi membebani dunia usaha dan menimbulkan persepsi biaya tambahan di luar ketentuan.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar. 

"Terlebih sektor batu bara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan," pungkas Hamdani. 

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih belum berhasil menghubungi kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya