Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

SENIN, 22 JUNI 2026 | 00:03 WIB

DI Indonesia, menjadi buruh sering kali bukan sekadar status pekerjaan, melainkan juga status sosial. Kata "buruh" kerap dilekatkan pada pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik dan dianggap berada pada lapisan terbawah dalam struktur dunia kerja. Padahal, secara prinsip, seorang buruh, staf administrasi, supervisor, manajer, hingga direktur sama-sama merupakan pekerja yang menjual tenaga, pikiran, keterampilan, dan waktunya kepada organisasi tempat mereka bekerja.

Namun realitas sosial tidak berjalan demikian. Di dalam dunia kerja Indonesia, bahkan di antara sesama buruh pun masih terdapat pelapisan yang berlapis-lapis. Ada buruh tetap, buruh kontrak, buruh harian, hingga buruh harian lepas. Semakin ke bawah, semakin kecil perlindungan hukum yang diterima. Semakin rendah statusnya, semakin besar pula risiko hidup yang harus ditanggung sendiri.

Inilah bentuk kasta modern yang hidup di tengah sistem ekonomi kita. Buruh tetap umumnya memperoleh hubungan kerja yang relatif lebih aman. Mereka memiliki kepastian kerja, akses terhadap jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum yang lebih jelas. Di bawahnya terdapat buruh kontrak yang bekerja dalam pekerjaan yang sesungguhnya bersifat permanen, tetapi sengaja diberi status sementara.


Praktik ini berkembang bukan karena perusahaan tidak membutuhkan mereka. Justru sebaliknya, perusahaan membutuhkan tenaga mereka secara terus-menerus, tetapi enggan menanggung konsekuensi hukum dan biaya sosial yang melekat pada pekerja tetap. Oleh karena itu, ketika masa kontrak berakhir, pekerja sering kali diganti dengan orang baru agar perusahaan tidak perlu mengangkat mereka menjadi pekerja tetap.

Di bawah kelompok ini terdapat buruh harian yang hanya dibayar ketika bekerja. Tidak ada pekerjaan berarti tidak ada penghasilan. Tidak ada jaminan bahwa besok mereka masih memperoleh pekerjaan. Tidak ada kepastian pendapatan bulanan. Hidup mereka bergantung pada keberuntungan setiap pagi.

Lebih mengenaskan lagi adalah nasib buruh harian lepas. Mereka bekerja tanpa hubungan kerja yang jelas, tanpa kontrak, tanpa perlindungan sosial yang memadai, dan sering kali tanpa kepastian pembayaran. Mereka berada pada posisi paling rentan dalam rantai produksi ekonomi.

Di berbagai kota di Indonesia, kelompok pekerja ini dapat ditemukan setiap pagi berkumpul di titik-titik tertentu. Mereka menunggu kedatangan mandor yang akan memilih siapa yang berhak bekerja hari itu. Di Yogyakarta, misalnya, banyak buruh bangunan berkumpul di bawah pohon Talok yang telah lama berfungsi sebagai titik temu antara pencari kerja dan pencari tenaga kerja.

Platform Ideal

Pohon Talok itu sesungguhnya adalah "platform tenaga kerja" tradisional. Jauh sebelum dunia mengenal aplikasi digital pencari kerja, ruang terbuka semacam ini telah menjadi pasar tempat bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.

Namun berbeda dengan platform modern yang setidaknya memiliki aturan tertentu, pasar tenaga kerja informal semacam ini hampir sepenuhnya dikendalikan oleh hukum rimba ekonomi. Di bawah pohon itulah harga tenaga manusia ditentukan.

Jika Upah Minimum Kota Yogyakarta sekitar Rp2,65 juta per bulan, maka secara matematis nilai upah hariannya sekitar Rp88 ribu. Tetapi dalam praktiknya, tidak sedikit buruh yang menerima lebih rendah dari angka tersebut. Bahkan terdapat praktik pemotongan oleh mandor sehingga penghasilan bersih yang diterima hanya sekitar Rp80 ribu per hari.

Angka itu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Namun di balik angka tersebut terdapat kenyataan hidup yang keras. Seorang buruh yang berpenghasilan Rp80 ribu per hari dan memiliki istri serta dua anak berarti hanya memiliki kemampuan belanja sekitar Rp20 ribu per orang per hari.

Dari jumlah itulah mereka harus membayar makan, sewa rumah kontrakan, listrik, air, transportasi, biaya sekolah anak, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya. Kemiskinan dalam situasi seperti ini bukanlah akibat kemalasan. Kemiskinan adalah konsekuensi logis dari struktur ekonomi yang menempatkan pekerja pada posisi tawar yang sangat lemah.

Bahkan hitungan tersebut masih merupakan skenario optimistis. Dalam kenyataan, buruh harian lepas menghadapi risiko yang jauh lebih besar. Jika sakit, mereka kehilangan pendapatan. Jika terjadi kecelakaan kerja, perlindungan sering kali tidak tersedia. Jika proyek berhenti, penghasilan ikut berhenti. Jika mandor membawa kabur upah, mereka hampir tidak memiliki mekanisme perlindungan yang efektif. Mereka menanggung seluruh risiko produksi tanpa menikmati keuntungan dari produksi itu sendiri.

Situasi ini tidak hanya terjadi di sektor konstruksi. Pola serupa dapat ditemukan pada pekerja pelabuhan, pekerja perikanan, tenaga keamanan, petugas kebersihan, pekerja alih daya, hingga berbagai sektor informal lainnya. Dengan kata lain, eksploitasi terhadap buruh harian lepas bukanlah kasus individual. Ia merupakan fenomena struktural.

Penyebabnya juga jelas. Tingginya angka pengangguran menciptakan pasokan tenaga kerja yang melimpah sehingga posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah. Pada saat yang sama, regulasi ketenagakerjaan masih belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi kelompok pekerja informal. Dalam rantai makanan ekonomi, mereka adalah pihak yang paling mudah dimangsa.

Mereka tidak memiliki modal. Tidak memiliki aset. Tidak memiliki jaringan kekuasaan. Bahkan sering kali tidak memiliki waktu dan tenaga untuk memikirkan bagaimana cara mengubah keadaan. Oleh karena itu, perubahan nasib mereka tidak cukup hanya melalui kenaikan upah atau bantuan sosial. Hal yang dibutuhkan adalah perubahan struktur kepemilikan ekonomi.

Di sinilah koperasi pekerja menjadi relevan. Koperasi pekerja atau worker cooperative adalah perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh para pekerjanya sendiri. Jika dalam perusahaan outsourcing konvensional para pekerja hanya menjadi komoditas yang diperjualbelikan tenaganya, maka dalam koperasi pekerja mereka sekaligus menjadi pemilik perusahaan. 

Status sebagai pemilik mengubah segalanya. Pekerja tidak lagi sekadar menerima upah. Mereka juga memperoleh bagian dari keuntungan usaha. Mereka ikut menentukan kebijakan perusahaan. Mereka memiliki hak suara yang sama melalui prinsip satu anggota satu suara (one person one vote). Demokrasi ekonomi yang selama ini hanya menjadi slogan dapat diwujudkan secara nyata melalui model ini.

Bayangkan jika para buruh bangunan yang selama ini berkumpul di bawah pohon Talok membentuk koperasi pekerja. Mereka dapat menerima kontrak pekerjaan secara langsung tanpa perantara yang mengambil sebagian besar nilai tambah. Mereka dapat merekrut tenaga profesional sendiri, mengelola proyek sendiri, serta membangun sistem perlindungan sosial bagi para anggotanya.

Pada tahap awal, koperasi dapat mengerjakan proyek-proyek kecil seperti pengecatan rumah, perbaikan bangunan, penggalian sumur, atau pembangunan fasilitas umum skala desa. Seiring bertambahnya pengalaman dan modal, mereka dapat masuk ke proyek yang lebih besar.

Bukan Utopia

Model ini bukanlah utopia. Dunia telah memberikan contoh nyata. Salah satu contoh paling menginspirasi datang dari Kerala, India, melalui koperasi pekerja bernama ULCCS (Uralungal Labour Contract Co-operative Society). Koperasi ini didirikan pada tahun 1925 oleh empat belas pemuda yang mengalami diskriminasi sosial dan kesulitan memperoleh pekerjaan akibat perjuangan mereka melawan sistem kasta.

Mereka memulai usaha dengan modal yang sangat kecil dan hanya mengerjakan proyek-proyek sederhana seperti pembangunan jalan desa, sumur, pagar, dan pekerjaan sipil skala kecil lainnya. Namun mereka memiliki satu keunggulan yang tidak dimiliki banyak perusahaan lain: rasa memiliki.

Karena para pekerja sekaligus merupakan pemilik perusahaan, kualitas pekerjaan menjadi tanggung jawab bersama. Reputasi yang baik membuat mereka memperoleh kepercayaan yang semakin besar dari masyarakat dan pemerintah.

Hasilnya luar biasa. Hampir satu abad setelah berdiri, ULCCS berkembang menjadi salah satu koperasi pekerja terbesar di Asia. Organisasi ini dimiliki oleh sekitar 18.000 pekerja, melibatkan ribuan insinyur dan tenaga profesional, serta telah menyelesaikan ribuan proyek infrastruktur berskala besar. Aktivitas usahanya tidak lagi terbatas pada konstruksi, tetapi juga merambah teknologi informasi, pariwisata, pertanian, perumahan, pendidikan keterampilan, hingga pengembangan kawasan teknologi digital.

Kisah ULCCS menunjukkan bahwa pekerja miskin bukanlah kelompok yang tidak mampu mengelola perusahaan. Hal yang selama ini kurang adalah akses terhadap modal, organisasi, pendidikan, dan kesempatan. 

Indonesia sesungguhnya memiliki potensi yang jauh lebih besar. Jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai puluhan juta orang. Jumlah pekerja informal bahkan lebih besar lagi. Di sisi lain, terdapat lebih dari seratus federasi serikat pekerja dengan jutaan anggota yang tersebar di seluruh negeri. Jika sebagian kecil saja dari kekuatan tersebut diarahkan untuk membangun koperasi pekerja secara serius, maka lahirlah fondasi baru bagi demokrasi ekonomi Indonesia.

Sudah terlalu lama perjuangan buruh hanya berfokus pada tuntutan kenaikan upah dan perlindungan kerja. Semua itu penting, tetapi belum cukup. Buruh perlu melangkah lebih jauh, yakni menjadi pemilik alat produksi dan pelaku utama pembangunan ekonomi. Karena pada akhirnya, kebebasan ekonomi yang sejati tidak lahir ketika pekerja hanya memperoleh upah yang lebih tinggi. Kebebasan ekonomi lahir ketika pekerja memiliki perusahaan tempat mereka bekerja. Sudah saatnya revolusi status buruh dimulai. Bukan sekadar dari buruh kontrak menjadi buruh tetap. Melainkan dari buruh menjadi pemilik.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya