Berita

(Foto:Istimewa)

Politik

Kasus TPPU Narkotika

KNPI NTB Duga Ada Perlakuan Istimewa untuk Eks Kapolres Bima Kota

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SABTU, 20 JUNI 2026 | 19:04 WIB

DPD I KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam perbedaan lokasi penahanan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika.

Organisasi kepemudaan tersebut menilai adanya perlakuan berbeda terhadap kedua tersangka yang bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, mengatakan AKP Malaungi saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan sipil lainnya. Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro justru dititipkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima.


"Asas persamaan di hadapan hukum tidak diterapkan dalam kasus ini. Ini menjadi ironi dan menunjukkan cacat logika hukum yang sangat jelas. Malaungi ditahan bersama tahanan sipil lainnya, sedangkan Didik mendapatkan perlakuan berbeda dengan ditempatkan di Rutan Brimob," ujar Mila, Sabtu 20 Juni 2026.

Pertanyakan Dasar Perbedaan Penahanan

KNPI mempertanyakan alasan hukum di balik penempatan kedua tersangka di lokasi penahanan yang berbeda, padahal keduanya terlibat dalam rangkaian perkara yang sama.

Menurut Mila, alasan keamanan maupun pertimbangan psikologis tidak dapat dijadikan dasar untuk membedakan tempat penahanan kedua tersangka.

"Jika Malaungi dianggap aman dan mampu secara psikologis ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima, maka tidak ada alasan yuridis yang masuk akal untuk mengecualikan Didik, selain karena perbedaan pangkat dan jabatan," tegasnya.

KNPI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip *equality before the law* yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status maupun jabatan.

Ancam Gelar Aksi Demonstrasi

Atas dasar itu, DPD I KNPI NTB menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Mereka mendesak agar AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Raba Bima agar mendapatkan perlakuan yang sama dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Tuntutan kami tunggal dan mutlak, yakni mendesak Kejati NTB memindahkan Didik Putra Kuncoro ke Rutan Kelas IIB Raba Bima demi keadilan. Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan aksi massa akan digelar secara bergelombang hingga keadilan substantif dikembalikan pada tempatnya," kata Mila.

Kasus Bermula dari Dugaan TPPU Hasil Bisnis Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (18/6/2026) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang sekitar Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU hasil bisnis narkotika.

Penyidik menduga Didik menerima aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi. Dana tersebut disebut diterima secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Sebelum Didik ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menjerat AKP Malaungi bersama sejumlah tersangka lain, yakni Bripka Karol, Anita, Herman, dan Abdullah.

Usai proses pelimpahan, Didik dititipkan di Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima. Sementara itu, AKP Malaungi menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Masuki Tahap Penuntutan

Perkara yang menjerat Didik kini telah memasuki tahap penuntutan. Tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima dijadwalkan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan.

Perbedaan lokasi penahanan kedua tersangka itulah yang kini menjadi sorotan KNPI NTB dan memicu desakan agar Kejati NTB mengambil langkah penyamaan perlakuan demi menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya