Berita

(Foto:Istimewa)

Politik

Kasus TPPU Narkotika

KNPI NTB Duga Ada Perlakuan Istimewa untuk Eks Kapolres Bima Kota

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SABTU, 20 JUNI 2026 | 19:04 WIB

DPD I KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam perbedaan lokasi penahanan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika.

Organisasi kepemudaan tersebut menilai adanya perlakuan berbeda terhadap kedua tersangka yang bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, mengatakan AKP Malaungi saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan sipil lainnya. Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro justru dititipkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima.


"Asas persamaan di hadapan hukum tidak diterapkan dalam kasus ini. Ini menjadi ironi dan menunjukkan cacat logika hukum yang sangat jelas. Malaungi ditahan bersama tahanan sipil lainnya, sedangkan Didik mendapatkan perlakuan berbeda dengan ditempatkan di Rutan Brimob," ujar Mila, Sabtu 20 Juni 2026.

Pertanyakan Dasar Perbedaan Penahanan

KNPI mempertanyakan alasan hukum di balik penempatan kedua tersangka di lokasi penahanan yang berbeda, padahal keduanya terlibat dalam rangkaian perkara yang sama.

Menurut Mila, alasan keamanan maupun pertimbangan psikologis tidak dapat dijadikan dasar untuk membedakan tempat penahanan kedua tersangka.

"Jika Malaungi dianggap aman dan mampu secara psikologis ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima, maka tidak ada alasan yuridis yang masuk akal untuk mengecualikan Didik, selain karena perbedaan pangkat dan jabatan," tegasnya.

KNPI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip *equality before the law* yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status maupun jabatan.

Ancam Gelar Aksi Demonstrasi

Atas dasar itu, DPD I KNPI NTB menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Mereka mendesak agar AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Raba Bima agar mendapatkan perlakuan yang sama dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Tuntutan kami tunggal dan mutlak, yakni mendesak Kejati NTB memindahkan Didik Putra Kuncoro ke Rutan Kelas IIB Raba Bima demi keadilan. Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan aksi massa akan digelar secara bergelombang hingga keadilan substantif dikembalikan pada tempatnya," kata Mila.

Kasus Bermula dari Dugaan TPPU Hasil Bisnis Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (18/6/2026) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang sekitar Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU hasil bisnis narkotika.

Penyidik menduga Didik menerima aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi. Dana tersebut disebut diterima secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Sebelum Didik ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menjerat AKP Malaungi bersama sejumlah tersangka lain, yakni Bripka Karol, Anita, Herman, dan Abdullah.

Usai proses pelimpahan, Didik dititipkan di Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima. Sementara itu, AKP Malaungi menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Masuki Tahap Penuntutan

Perkara yang menjerat Didik kini telah memasuki tahap penuntutan. Tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima dijadwalkan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan.

Perbedaan lokasi penahanan kedua tersangka itulah yang kini menjadi sorotan KNPI NTB dan memicu desakan agar Kejati NTB mengambil langkah penyamaan perlakuan demi menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya