Berita

(Foto:Istimewa)

Politik

Kasus TPPU Narkotika

KNPI NTB Duga Ada Perlakuan Istimewa untuk Eks Kapolres Bima Kota

LAPORAN: HANS ABDULLAH*
SABTU, 20 JUNI 2026 | 19:04 WIB

DPD I KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam perbedaan lokasi penahanan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika.

Organisasi kepemudaan tersebut menilai adanya perlakuan berbeda terhadap kedua tersangka yang bertentangan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Wakil Sekretaris DPD I KNPI NTB, Mila Damayanti, mengatakan AKP Malaungi saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima bersama tahanan sipil lainnya. Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro justru dititipkan di Rutan Brimob Batalyon C Pelopor Bima.


"Asas persamaan di hadapan hukum tidak diterapkan dalam kasus ini. Ini menjadi ironi dan menunjukkan cacat logika hukum yang sangat jelas. Malaungi ditahan bersama tahanan sipil lainnya, sedangkan Didik mendapatkan perlakuan berbeda dengan ditempatkan di Rutan Brimob," ujar Mila, Sabtu 20 Juni 2026.

Pertanyakan Dasar Perbedaan Penahanan

KNPI mempertanyakan alasan hukum di balik penempatan kedua tersangka di lokasi penahanan yang berbeda, padahal keduanya terlibat dalam rangkaian perkara yang sama.

Menurut Mila, alasan keamanan maupun pertimbangan psikologis tidak dapat dijadikan dasar untuk membedakan tempat penahanan kedua tersangka.

"Jika Malaungi dianggap aman dan mampu secara psikologis ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima, maka tidak ada alasan yuridis yang masuk akal untuk mengecualikan Didik, selain karena perbedaan pangkat dan jabatan," tegasnya.

KNPI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip *equality before the law* yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status maupun jabatan.

Ancam Gelar Aksi Demonstrasi

Atas dasar itu, DPD I KNPI NTB menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Mereka mendesak agar AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Raba Bima agar mendapatkan perlakuan yang sama dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Tuntutan kami tunggal dan mutlak, yakni mendesak Kejati NTB memindahkan Didik Putra Kuncoro ke Rutan Kelas IIB Raba Bima demi keadilan. Jika tuntutan ini diabaikan, kami pastikan aksi massa akan digelar secara bergelombang hingga keadilan substantif dikembalikan pada tempatnya," kata Mila.

Kasus Bermula dari Dugaan TPPU Hasil Bisnis Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ke Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (18/6/2026) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang sekitar Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU hasil bisnis narkotika.

Penyidik menduga Didik menerima aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi. Dana tersebut disebut diterima secara bertahap sepanjang tahun 2025.

Sebelum Didik ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menjerat AKP Malaungi bersama sejumlah tersangka lain, yakni Bripka Karol, Anita, Herman, dan Abdullah.

Usai proses pelimpahan, Didik dititipkan di Rutan Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima. Sementara itu, AKP Malaungi menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Masuki Tahap Penuntutan

Perkara yang menjerat Didik kini telah memasuki tahap penuntutan. Tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Bima dijadwalkan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan.

Perbedaan lokasi penahanan kedua tersangka itulah yang kini menjadi sorotan KNPI NTB dan memicu desakan agar Kejati NTB mengambil langkah penyamaan perlakuan demi menjunjung prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

*Kontributor Nusa Tenggara Barat

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya