Berita

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Fritz Alor Boy:

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai KUHAP

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 16:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah cepat Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat respons positif.

Apresiasi tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU), Fritz Alor Boy. Fritz menilai, tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian tersebut sudah sangat tepat dan konstitusional.

"Apresiasi buat Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan Polda Metro sudah benar dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Fritz, Jumat, 19 Juni 2026.


Menurut Fritz, proses hukum yang berjalan telah mengacu pada regulasi yang sah, yakni Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru.

"Penyidik Polda Metro telah menjalankan amanat undang-undang yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru," jelasnya.

Lebih lanjut, pegiat hukum ini memaparkan bahwa penangkapan sekaligus penahanan terhadap kedua figur tersebut telah memenuhi dua syarat utama, yakni syarat objektif dan subjektif.

Dari sisi objektif, tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Sementara dari sisi subjektif, penyidik tentu memiliki kekhawatiran yang beralasan sesuai dengan undang-undang.

"Telah memenuhi syarat subjektif yaitu kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tutur Fritz.

"Roy Suryo dan kawan-kawannya kita lihat terus melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang merugikan Pak Jokowi dan lainnya di media sosial maupun televisi," sambungnya menegaskan.

Sebelum penangkapan, mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut sejak November 2025 lalu.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya