Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

Lelang Rampasan KPK Raup Rp39,8 Miliar, iPhone Limit Rp231 Ribu Laku Rp34 Juta

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar pada 18 Juni 2026. Sejumlah barang bahkan terjual jauh di atas harga limit yang ditetapkan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

"KPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk masyarakat yang telah mengikuti pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berlangsung pada 18 Juni 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.


Lelang kali ini melibatkan 108 lot aset rampasan yang terdiri dari 76 lot barang tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak. Pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, dan Banjarmasin. Sementara lelang melalui KPKNL Tangerang I dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

Di KPKNL Jakarta III, telepon genggam iPhone XS kapasitas 64 GB yang menjadi lot dengan harga limit terendah, yakni Rp231 ribu, terjual dengan harga Rp34 juta.

Selain itu, iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin juga terjual hampir tiga kali lipat dari harga limit. Barang tersebut dilepas dengan harga limit Rp5,8 juta dan laku terjual Rp17,8 juta.

"Khusus lot ini, antusiasme masyarakat melonjak, tercermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran," ujar Budi.

Persaingan penawaran juga terjadi pada mesin kopi merek La Marzocco. Dari harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi tersebut terjual seharga Rp108,7 juta setelah diikuti oleh 27 penawar.

Sementara itu, telepon genggam iPhone 13 Pro Max yang pada lelang sebelumnya sempat mengalami wanprestasi berhasil terjual pada lelang kali ini. Dengan nilai limit Rp1,9 juta, barang tersebut menarik 66 penawar dan laku di harga Rp9,38 juta.

Untuk aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh yang dilelang melalui KPKNL Bekasi berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp200 juta dari harga limit yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah aset yang belum memperoleh penawaran atau berstatus Tanpa Ada Penawaran (TAP), salah satunya aset tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.

Pada lelang periode ini, terdapat pula aset yang batal dilelang karena kelengkapan administrasi yang masih harus dipenuhi, yakni empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan perhitungan sementara, hasil lelang yang berhasil dibukukan KPK mencapai sekitar Rp39,8 miliar. Rinciannya berasal dari KPKNL Jakarta III sebesar Rp8,2 miliar, KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Cirebon Rp16,6 miliar, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, KPKNL Medan Rp1,3 miliar, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan KPKNL Banjarmasin Rp32 juta.

KPK menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena para pemenang lelang masih memiliki kewajiban melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yakni hingga 25 Juni 2026.

"Setelah seluruh proses pelunasan selesai dan dana diterima negara, hasil final lelang akan ditetapkan dan disetorkan ke kas negara," terang Budi.

KPK kembali menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam lelang barang rampasan negara tersebut.

"Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka dan transparan mampu mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya