Berita

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Wanti-wanti Pemprov Malut soal Potensi Pengkondisian Proyek Infrastruktur

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi celah pengkondisian proyek dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan pendampingan pencegahan korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V pada 10–12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya mencermati sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa karena dinilai memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik korupsi.

Menurut Budi, KPK juga menaruh perhatian terhadap keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pengkondisian proyek karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan berasal dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).


"Di sisi lain, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan menjadi celah pengkondisian proyek. Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan berasal dari UKPBJ," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

KPK mencatat, berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara berkaitan dengan proyek infrastruktur. Sementara itu, metode pengadaan yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan porsi mencapai 52,89 persen.

Budi menegaskan, tingginya aktivitas pengadaan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.

"Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah lebih cermat sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dalam setiap proses pengadaan di lingkup Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

KPK mengakui nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Maluku Utara mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Namun, lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kenaikan nilai tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

"Perbaikan nilai SPI dan MCSP menunjukkan arah yang positif, tetapi belum cukup hanya diukur dari angka. Hal terpenting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah adalah perbaikan yang benar-benar tercermin dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,"*tegas Budi.

Atas berbagai catatan tersebut, KPK meminta Pemprov Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan dalam jangka waktu tiga bulan.

*"Hal ini ditujukan agar setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,"* pungkas Budi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya