Berita

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Wanti-wanti Pemprov Malut soal Potensi Pengkondisian Proyek Infrastruktur

JUMAT, 19 JUNI 2026 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi celah pengkondisian proyek dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan pendampingan pencegahan korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V pada 10–12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya mencermati sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa karena dinilai memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik korupsi.

Menurut Budi, KPK juga menaruh perhatian terhadap keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pengkondisian proyek karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan berasal dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).


"Di sisi lain, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan menjadi celah pengkondisian proyek. Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan berasal dari UKPBJ," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

KPK mencatat, berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara berkaitan dengan proyek infrastruktur. Sementara itu, metode pengadaan yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan porsi mencapai 52,89 persen.

Budi menegaskan, tingginya aktivitas pengadaan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.

"Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah lebih cermat sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dalam setiap proses pengadaan di lingkup Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

KPK mengakui nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Maluku Utara mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Namun, lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kenaikan nilai tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

"Perbaikan nilai SPI dan MCSP menunjukkan arah yang positif, tetapi belum cukup hanya diukur dari angka. Hal terpenting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah adalah perbaikan yang benar-benar tercermin dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,"*tegas Budi.

Atas berbagai catatan tersebut, KPK meminta Pemprov Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan dalam jangka waktu tiga bulan.

*"Hal ini ditujukan agar setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,"* pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya