Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Sony keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.11 WIB. Jika dihitung sejak kedatangannya pada pukul 09.25 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menjalani pemeriksaan nyaris 10 jam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Sony tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.


Sony telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026 yang dikelola BGN. Ia kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi dalam program tersebut.

Selain Sony Sonjaya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya terkait afiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pembangunan dan pengelolaan SPPG untuk memperoleh keuntungan dari insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati keuntungan dari praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Modus yang digunakan antara lain melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Lalu pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan indikasi markup harga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi, organisasi, maupun kelompok usaha.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya