Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Sony keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.11 WIB. Jika dihitung sejak kedatangannya pada pukul 09.25 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menjalani pemeriksaan nyaris 10 jam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Sony tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.


Sony telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026 yang dikelola BGN. Ia kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi dalam program tersebut.

Selain Sony Sonjaya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya terkait afiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pembangunan dan pengelolaan SPPG untuk memperoleh keuntungan dari insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati keuntungan dari praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Modus yang digunakan antara lain melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Lalu pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan indikasi markup harga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi, organisasi, maupun kelompok usaha.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya