Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Sony keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.11 WIB. Jika dihitung sejak kedatangannya pada pukul 09.25 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menjalani pemeriksaan nyaris 10 jam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Sony tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.


Sony telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026 yang dikelola BGN. Ia kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi dalam program tersebut.

Selain Sony Sonjaya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya terkait afiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pembangunan dan pengelolaan SPPG untuk memperoleh keuntungan dari insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati keuntungan dari praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Modus yang digunakan antara lain melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Lalu pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan indikasi markup harga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi, organisasi, maupun kelompok usaha.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya