Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Sony keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.11 WIB. Jika dihitung sejak kedatangannya pada pukul 09.25 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menjalani pemeriksaan nyaris 10 jam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Sony tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.


Sony telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026 yang dikelola BGN. Ia kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi dalam program tersebut.

Selain Sony Sonjaya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya terkait afiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pembangunan dan pengelolaan SPPG untuk memperoleh keuntungan dari insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati keuntungan dari praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Modus yang digunakan antara lain melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Lalu pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan indikasi markup harga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi, organisasi, maupun kelompok usaha.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya