Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Sony keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.11 WIB. Jika dihitung sejak kedatangannya pada pukul 09.25 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menjalani pemeriksaan nyaris 10 jam.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Sony tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.


Sony telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026 yang dikelola BGN. Ia kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi dalam program tersebut.

Selain Sony Sonjaya, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya terkait afiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pembangunan dan pengelolaan SPPG untuk memperoleh keuntungan dari insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, pembangunan titik SPPG semestinya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga menikmati keuntungan dari praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Modus yang digunakan antara lain melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sejumlah pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Lalu pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami markup, serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan indikasi markup harga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi, organisasi, maupun kelompok usaha.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya