Berita

Plang sita terkait kasus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Dokumentasi KPK)

Hukum

Ruko Indomaret Hingga Alfamart terkait Kasus Fadia Arafiq Disita KPK

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 18:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang sita terhadap tiga unit toko retail hingga rumah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 15 Juni 2026 hingga Selasa, 16 Juni 2026, tim penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sebelumnya sudah disita di wilayah Kabupaten Pekalongan.

"Di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 18 Juni 2026.


Ia menegaskan, KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang.

"Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," pungkas Budi.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.

Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.

Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.

Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.

Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.

Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.

Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

OASE III PTKIN 2026: UIN Sunan Kalijaga Raih Juara Umum

Sabtu, 07 November 2026 | 08:19

Wall Street Rebound, Nasdaq Masih Babak Belur

Sabtu, 07 November 2026 | 08:05

Luruskan Tudingan Rekayasa, Muhammad Munawar: Proses Etik Dasaad Dilakukan secara Kelembagaan

Sabtu, 07 November 2026 | 07:38

Siapa Stephen Miller, Orang Kepercayaan Trump yang Jadi Kepala Staf Gedung Putih?

Sabtu, 07 November 2026 | 07:28

Gejolak Politik AS dan Krisis Prancis Tekan Pasar Saham Eropa

Sabtu, 07 November 2026 | 07:10

Ahmad Doli Kurnia dan Masa Depan Golkar

Sabtu, 07 November 2026 | 06:50

Penyadapan Presiden Bukan Pengalihan Isu, Tapi Operasi Terorganisir

Sabtu, 07 November 2026 | 06:25

Palestina dan Percaturan Imperium Global

Sabtu, 07 November 2026 | 05:59

Penyadapan Prabowo Ancaman Serius terhadap Negara

Sabtu, 07 November 2026 | 05:41

Kasus Listyo Sigit Momentum Evaluasi Sistem Keamanan Nasional

Sabtu, 07 November 2026 | 05:18

Selengkapnya