Berita

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah (memegang kertas). (istimewa)

Politik

Pemerintah Tegaskan Tanah Eks Hotel Sultan Tak Pernah Beralih ke Indobuildco

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tidak pernah beralih kepemilikan kepada PT Indobuildco. 

Sejak dibebaskan negara pada 1958 hingga 1962, perusahaan tersebut disebut hanya memperoleh izin pemanfaatan lahan tanpa adanya transaksi jual beli maupun pengalihan hak.

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan pemerintah memiliki bukti asli pembebasan tanah yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.


"Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada," kata Chandra usai pelaksanaan eksekusi pengosongan aset negara eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis  18 Juni 2026. 

Chandra menegaskan PT Indobuildco tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas lahan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada proses jual beli, pelepasan hak, hibah, warisan, maupun bentuk pengalihan hak lainnya dari negara kepada perusahaan tersebut.

"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali. Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin penggunaan lahan tersebut kemudian diperpanjang selama 20 tahun. Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2023, PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan aset tersebut ke penguasaan negara hingga akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan.

Chandra menambahkan, pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara.

"Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK," tegasnya.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya