Berita

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah (memegang kertas). (istimewa)

Politik

Pemerintah Tegaskan Tanah Eks Hotel Sultan Tak Pernah Beralih ke Indobuildco

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tidak pernah beralih kepemilikan kepada PT Indobuildco. 

Sejak dibebaskan negara pada 1958 hingga 1962, perusahaan tersebut disebut hanya memperoleh izin pemanfaatan lahan tanpa adanya transaksi jual beli maupun pengalihan hak.

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan pemerintah memiliki bukti asli pembebasan tanah yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.


"Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada," kata Chandra usai pelaksanaan eksekusi pengosongan aset negara eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis  18 Juni 2026. 

Chandra menegaskan PT Indobuildco tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas lahan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada proses jual beli, pelepasan hak, hibah, warisan, maupun bentuk pengalihan hak lainnya dari negara kepada perusahaan tersebut.

"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali. Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin penggunaan lahan tersebut kemudian diperpanjang selama 20 tahun. Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2023, PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan aset tersebut ke penguasaan negara hingga akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan.

Chandra menambahkan, pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara.

"Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK," tegasnya.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya