Berita

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah (memegang kertas). (istimewa)

Politik

Pemerintah Tegaskan Tanah Eks Hotel Sultan Tak Pernah Beralih ke Indobuildco

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tidak pernah beralih kepemilikan kepada PT Indobuildco. 

Sejak dibebaskan negara pada 1958 hingga 1962, perusahaan tersebut disebut hanya memperoleh izin pemanfaatan lahan tanpa adanya transaksi jual beli maupun pengalihan hak.

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan pemerintah memiliki bukti asli pembebasan tanah yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.


"Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada," kata Chandra usai pelaksanaan eksekusi pengosongan aset negara eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis  18 Juni 2026. 

Chandra menegaskan PT Indobuildco tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas lahan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada proses jual beli, pelepasan hak, hibah, warisan, maupun bentuk pengalihan hak lainnya dari negara kepada perusahaan tersebut.

"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali. Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin penggunaan lahan tersebut kemudian diperpanjang selama 20 tahun. Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2023, PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan aset tersebut ke penguasaan negara hingga akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan.

Chandra menambahkan, pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara.

"Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK," tegasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya