Berita

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah (memegang kertas). (istimewa)

Politik

Pemerintah Tegaskan Tanah Eks Hotel Sultan Tak Pernah Beralih ke Indobuildco

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tidak pernah beralih kepemilikan kepada PT Indobuildco. 

Sejak dibebaskan negara pada 1958 hingga 1962, perusahaan tersebut disebut hanya memperoleh izin pemanfaatan lahan tanpa adanya transaksi jual beli maupun pengalihan hak.

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan pemerintah memiliki bukti asli pembebasan tanah yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.


"Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada," kata Chandra usai pelaksanaan eksekusi pengosongan aset negara eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis  18 Juni 2026. 

Chandra menegaskan PT Indobuildco tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas lahan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada proses jual beli, pelepasan hak, hibah, warisan, maupun bentuk pengalihan hak lainnya dari negara kepada perusahaan tersebut.

"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali. Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin penggunaan lahan tersebut kemudian diperpanjang selama 20 tahun. Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2023, PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan aset tersebut ke penguasaan negara hingga akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan.

Chandra menambahkan, pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara.

"Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK," tegasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya