Berita

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M Hamzah (memegang kertas). (istimewa)

Politik

Pemerintah Tegaskan Tanah Eks Hotel Sultan Tak Pernah Beralih ke Indobuildco

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menegaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tidak pernah beralih kepemilikan kepada PT Indobuildco. 

Sejak dibebaskan negara pada 1958 hingga 1962, perusahaan tersebut disebut hanya memperoleh izin pemanfaatan lahan tanpa adanya transaksi jual beli maupun pengalihan hak.

Kuasa Hukum PPK GBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan pemerintah memiliki bukti asli pembebasan tanah yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.


"Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada," kata Chandra usai pelaksanaan eksekusi pengosongan aset negara eks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis  18 Juni 2026. 

Chandra menegaskan PT Indobuildco tidak pernah memperoleh hak kepemilikan atas lahan tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada proses jual beli, pelepasan hak, hibah, warisan, maupun bentuk pengalihan hak lainnya dari negara kepada perusahaan tersebut.

"Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali. Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin penggunaan lahan tersebut kemudian diperpanjang selama 20 tahun. Setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 2023, PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan aset tersebut ke penguasaan negara hingga akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan.

Chandra menambahkan, pemanfaatan lahan eks Hotel Sultan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara.

"Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK," tegasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya