Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kepastian hukum merupakan faktor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.
Sebaliknya, pendekatan militeristik dalam pengelolaan sektor-sektor sipil dinilai berpotensi mengganggu iklim usaha dan menurunkan kepercayaan investor.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan tren militerisasi serta kecenderungan otoritarianisme yang mulai merambah berbagai sektor sipil dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Dalam ekonomi modern dibutuhkan kebebasan berusaha, kompetisi yang sehat, dan kepastian hukum. Bagaimana investor mau masuk jika muncul kesan bahwa banyak sektor dikuasai secara dominan dan melibatkan militer dalam berbagai urusan ekonomi? Kondisi seperti itu justru menimbulkan ketidakpastian,” ujar Kahar kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Juni 2026.
Menurutnya, investor membutuhkan regulasi yang jelas, transparan, dan dapat diprediksi. Karena itu, pemerintah perlu menempatkan penguatan supremasi hukum sebagai prioritas utama untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
PBHI juga mengingatkan bahwa salah satu agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Agenda tersebut dinilai memiliki hubungan erat dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat melalui pemberantasan korupsi, peningkatan transparansi, serta kepastian hukum.
“Investor membutuhkan kepastian hukum. Jika mereka melihat terlalu banyak intervensi negara dalam aktivitas ekonomi, maka minat investasi bisa menurun. Kita bisa belajar dari berbagai negara yang mengalami ketidakstabilan akibat lemahnya kepastian hukum,” kata Kahar.
Ia juga menyinggung latar belakang Presiden Prabowo sebagai putra ekonom senior Sumitro Djojohadikusumo yang dikenal dengan gagasan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, Kahar mengingatkan agar Indonesia tidak kembali pada pola lama yang menempatkan militer aktif di berbagai jabatan sipil.
“Pada masa Orde Baru banyak posisi pemerintahan diisi oleh militer aktif. Saat ini kita tidak bisa lagi berpikir dengan pola seperti itu. Tantangan ekonomi global membutuhkan tata kelola yang profesional dan berbasis kompetensi,” tegasnya.
Meski demikian, Kahar menegaskan PBHI tidak menolak peran institusi militer. Menurutnya, TNI perlu terus diperkuat profesionalismenya sebagai alat pertahanan negara, sementara fungsi keamanan dan penegakan hukum dijalankan oleh lembaga yang memiliki mandat konstitusional.
Lebih lanjut, PBHI meyakini bahwa penguatan supremasi hukum, reformasi birokrasi, serta pembagian peran yang jelas antar-lembaga merupakan fondasi penting untuk menjaga stabilitas politik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.