Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: RMOL)

Hukum

BPKP dan Kejagung Sepakat Telusuri Dugaan Mark Up dalam Kasus Korupsi MBG

SELASA, 16 JUNI 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kerja sama dengan BPKP dilakukan untuk mengkaji seluruh aspek pengadaan yang menjadi temuan penyidik, termasuk menguji kewajaran harga dan nilai pengadaan.

"Semua sedang kita teliti. Kita bekerja sama dengan BPKP. Nanti kita lihat kewajarannya seperti apa. Semua akan kita buka," kata Febrie di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.


Febrie menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya bertujuan mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai tujuan awal pembentukannya, yakni meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak-anak Indonesia.

"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Program ini kan untuk anak-anak kita agar kebutuhan gizinya terpenuhi. Dengan perut yang terisi dan gizi yang baik, mereka bisa menerima pembelajaran dengan lebih optimal," ujarnya.

Selain itu, Febrie berharap Program MBG dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Menurutnya, kebutuhan bahan pangan untuk program tersebut seharusnya dapat dipenuhi dari hasil produksi petani, peternak, dan pelaku usaha lokal.

"Kalau nantinya vendor benar-benar memanfaatkan hasil produksi masyarakat sekitar, seperti sayur, buah, atau ayam dari daerah setempat, tentu itu yang kita harapkan. Karena itu, kasus ini kita proses dan kita buka secara transparan agar tujuan baik dari Program MBG bisa benar-benar tercapai," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang mantan pejabat lainnya di lingkungan BGN.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, serta terlibat dalam sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah.

Beberapa temuan penyidik antara lain terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya