Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Bantah akan Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang

SELASA, 16 JUNI 2026 | 08:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membantah adanya rencana penggeledahan di kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus mendalami perkara terhadap para tersangka yang telah ditahan.

“Enggak ada, belum, belum ya. Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan,” kata Febrie Adriansyah kepada media di Jakarta, Senin 15 Juni 2026. 


Menurut Febrie, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri alat bukti, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas tiga mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta satu mantan pejabat BGN lainnya.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta menjalankan sejumlah pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya