Berita

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Humas KPU RI)

Politik

Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu Ibarat Segitiga yang Saling Melengkapi

SENIN, 15 JUNI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak hanya bertumpu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga diperkuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat menghadiri peringatan HUT ke-14 DKPP di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. Menurutnya, keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.

"Kita proporsional saja, bahwa ini adalah cara kita menjaga pemilu kita, dengan adanya KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Afifuddin, dikutip di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.


Pria yang akrab disapa Cak Afif itu mengibaratkan ketiga lembaga sebagai sebuah segitiga yang saling melengkapi. KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, Bawaslu mengawasi pelaksanaannya agar sesuai aturan, sementara DKPP memastikan para penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik.

Menurut Afif, pembagian peran tersebut menjadikan sistem kepemiluan Indonesia memiliki mekanisme checks and balances yang kuat.

"Ini satu kesatuan yang harus sama-sama kita topang kekuatannya, kita dukung semuanya," katanya.

Afif juga menilai dinamika yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang wajar. Putusan Bawaslu maupun DKPP terkadang berdampak pada perubahan dalam tahapan pemilu, namun hal itu justru menjadi bagian dari proses penguatan sistem dan kelembagaan.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga dan mendukung keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai pilar utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya