Berita

Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Perdana Sudewo Digelar, KPK Ajak Publik Kawal Proses Persidangan

SENIN, 15 JUNI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sidang perdana yang digelar pada Senin 15 Juni 2026 beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


Selain Sudewo, persidangan juga menghadirkan terdakwa Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa.

Budi menegaskan bahwa sidang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum perkara ini. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ujarnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Tengah, pihak pengadilan, serta masyarakat yang turut menjaga jalannya persidangan agar tetap tertib dan kondusif.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo, dan menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar.

KPK menduga terjadi praktik pemerasan dalam pengisian sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya