Berita

Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sidang Perdana Sudewo Digelar, KPK Ajak Publik Kawal Proses Persidangan

SENIN, 15 JUNI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sidang perdana yang digelar pada Senin 15 Juni 2026 beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


Selain Sudewo, persidangan juga menghadirkan terdakwa Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa.

Budi menegaskan bahwa sidang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum perkara ini. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ujarnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Tengah, pihak pengadilan, serta masyarakat yang turut menjaga jalannya persidangan agar tetap tertib dan kondusif.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo, dan menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar.

KPK menduga terjadi praktik pemerasan dalam pengisian sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya