Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU Polri Dinilai Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

SENIN, 15 JUNI 2026 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah direvisi menjadi momentum penting bagi transformasi kelembagaan Polri.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengatakan UU Polri yang baru dapat memperkuat kapasitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

“GAMKI mendukung pengesahan UU Polri yang baru sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Polri dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Sahat dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.


Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional. Karena itu, penguatan institusi Polri perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, Sahat menegaskan bahwa penguatan kewenangan harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

GAMKI menilai sejumlah substansi dalam UU Polri yang baru menunjukkan komitmen terhadap perbaikan tata kelola institusi, antara lain melalui penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegasan netralitas anggota Polri, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pendidikan dan pelaksanaan tugas kepolisian.

Terkait pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai peran UU Polri sebagai payung hukum untuk mendukung program-program strategis nasional, GAMKI menilai hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan pembangunan berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan program-program strategis nasional membutuhkan stabilitas keamanan dan kepastian hukum. Dalam konteks tersebut, kehadiran Polri sebagai institusi negara menjadi penting tanpa mengabaikan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Sahat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya