Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Politik

Revisi UU Polri Dinilai Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

SENIN, 15 JUNI 2026 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah direvisi menjadi momentum penting bagi transformasi kelembagaan Polri.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, mengatakan UU Polri yang baru dapat memperkuat kapasitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

“GAMKI mendukung pengesahan UU Polri yang baru sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Polri dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Sahat dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.


Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional. Karena itu, penguatan institusi Polri perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, Sahat menegaskan bahwa penguatan kewenangan harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

GAMKI menilai sejumlah substansi dalam UU Polri yang baru menunjukkan komitmen terhadap perbaikan tata kelola institusi, antara lain melalui penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penegasan netralitas anggota Polri, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pendidikan dan pelaksanaan tugas kepolisian.

Terkait pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai peran UU Polri sebagai payung hukum untuk mendukung program-program strategis nasional, GAMKI menilai hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan pembangunan berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan program-program strategis nasional membutuhkan stabilitas keamanan dan kepastian hukum. Dalam konteks tersebut, kehadiran Polri sebagai institusi negara menjadi penting tanpa mengabaikan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Sahat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya