Berita

Tiga wanita paruh baya nekat menjadi kurir narkoba. (Foto: Istimewa)

Presisi

Tiga Kurir Wanita Pembawa 9 Kg Sabu di Asahan Dibekuk

SENIN, 15 JUNI 2026 | 05:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiga wanita paruh baya nekat menjadi kurir narkoba dikekuk aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 9 kilogram sabu dan 800 vape mengandung narkotika saat melintas di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan.

Ketiga perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial M (44), H (35), dan F (43). Mereka diringkus Satres Narkoba Polres Asahan dalam operasi pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan pada Senin 8 Juni 2026.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan melintas menggunakan mobil di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan bersiaga di lokasi yang dicurigai. Saat kendaraan target melintas, polisi langsung menghentikan dan memeriksa mobil tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus besar diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 9.000 gram, serta empat bungkus berisi 800 cartridge rokok elektrik mengandung etomidate yang disimpan di dalam beberapa tas bawaan," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Juni 2026.

Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan ketiga wanita yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Medan atas perintah seorang pria yang kini masih diburu polisi.

"Para kurir tersebut dijanjikan imbalan Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Medan," kata Gunawan, dikutip dari RMOLSumut.

Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan seorang sopir travel dan seorang penumpang lain untuk diperiksa lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya