Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Tolak Pelaku Pesta Gay Direhabilitasi, Didesak Sanksi Pidana

SENIN, 15 JUNI 2026 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi para pelaku pesta gay.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya dihadapi dengan sanksi pidana yang nyata demi memberikan efek jera, bukan sekadar melalui program rehabilitasi.

"Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Senin 15 Juni 2026.


Pernyataan ini menanggapi adanya langkah dari otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan, seperti wacana mengisolasi sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis ke barak militer. 

Menurut MUI, langkah pembinaan semacam itu tidak akan pernah cukup selama tidak ada kepastian hukum yang mengikat.

Kiai Cholil memaparkan bahwa jika merujuk pada prinsip ketegasan moral dan syariat, ruang kompromi seperti rehabilitasi bagi pelaku hubungan sesama jenis dinilai tidak mendidik masyarakat untuk melihat tindakan tersebut sebagai sebuah pelanggaran serius.

Menurut Kiai Cholil, sanksi pidana dipandang jauh lebih efektif untuk membentengi publik dari meluasnya perilaku tersebut.

Ia menegaskan, tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam.  Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan. 

“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," kata Kiai Cholil.

MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya.

Sebaliknya, penegakan hukum yang rigid merupakan bentuk kepedulian yang sesungguhnya untuk menyelamatkan manusia dan moralitas bangsa agar kembali pada fitrah yang benar.

"Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, (tapi) benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Ia menambahkan, membiarkan pelaku penyimpangan seksual di ruang publik hanya dengan program rehabilitasi tanpa adanya vonis hukum yang pasti justru berisiko membuat masyarakat menjadi permisif.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya