Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi ancaman serius.

"Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.


KPK berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara.

Budi menilai putusan majelis hakim yang sejalan dengan konstruksi hukum dan pembuktian yang disusun tim jaksa KPK menunjukkan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai koridor hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel pada 4 Juni 2026.

Noel dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider kurungan serta mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Dalam persidangan terungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berasal dari praktik tersebut.

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, KPK juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya