Berita

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Nyatakan Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan pihak lainnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan menerima putusan tersebut diambil setelah lembaganya mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam perkara dimaksud.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.


Budi menjelaskan, KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," terang Budi.

KPK juga mencatat seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan sikap itu, perkara dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," jelas Budi.

Dalam perkara ini, pada Kamis, 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Noel dihukum 5 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. KPK sebelumnya mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari praktik tersebut.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta Presiden Prabowo Subianto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya