Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu Dukung Penguatan Sistem Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem penegakkan etik penyelenggara pemilu, menjadi satu hal yang didorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diperkuat ke depannya.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

"DKPP adalah satu-satunya mungkin di dunia, lembaga etika untuk penyelenggara pemilu. Karena tidak ada lembaga independen yang ditempatkan di dua lembaga institusi penyelenggara pemilu selain DKPP," ujar dia.


Bagja menerangkan, DKPP memiliki kemiripan dengan Bawaslu dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Dimana pada awalnya bernaung dalam satu lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun seiring dengan perkembangan yang terjadi, dia menjelaskan Bawaslu menjadi satu lembaga yang berdiri secara mandiri dari sisi tata kelola kelembagaannya pada 9 April 2008, karena harus menjaga netralitas dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kalau kami melihat dari seluruh lembaga penyelenggara pemilu di dunia, patut disampaikan bahwa yang meniru Bawaslu seperti adanya Bawaslu itu hanya di 3 sampai 5 negara, misalnya Ekuador kemudian Timor Leste," urainya.

Oleh karena itu, Bagja yang telah menjabat 2 periode di Bawaslu RI dan sempat menjadi tim perumus pendirian DKPP, memandang saat ini diperlukan pengembangan kelembagaan penegak etik penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga kualitas demokrasi elektoral ke depannya 

"Inilah yang menarik. Jadi pembahasan kita ke depan adalah bagaimana sistem penyelenggaraan etika itu menjadi atu fondasi dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia," demikian Bagja menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya