Berita

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia periode 2023-2027, Wide Putra Ananda. (Foto: Istimewa)

Publika

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 11:33 WIB

BAGI sebagian besar masyarakat, kisah seorang atlet sering kali berhenti di podium kemenangan. 

Saat medali diraih, lagu kebangsaan berkumandang, dan bendera Merah Putih berkibar, publik memberikan apresiasi setinggi-tingginya. 

Namun kenyataannya, kehidupan seorang atlet tidak berhenti ketika pertandingan selesai. Justru setelah sorak-sorai mereda, tantangan yang lebih besar sering kali dimulai.


Ketika cedera datang, kontrak bermasalah, bonus tidak jelas, atau masa pensiun tiba, tidak sedikit atlet Indonesia yang harus menghadapi semuanya seorang diri. 

Padahal sejak usia muda mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, pendidikan, bahkan kehidupan pribadi demi mengharumkan nama Indonesia di arena pertandingan. 

Mereka berjuang demi bangsa dan negara, tetapi ketika karier berakhir, perlindungan hukum terhadap profesi mereka masih belum memiliki kepastian yang memadai.

Masalah tersebut sesungguhnya telah berlangsung lama. Namun, perhatian publik lebih sering tertuju pada medali, kemenangan, dan selebrasi pertandingan dibandingkan pada kehidupan atlet setelah kompetisi berakhir. 

Akibatnya, persoalan seperti kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, ketidakjelasan perlindungan pascakarier, hingga lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa terus berulang dari generasi ke generasi.

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan kegelisahan akademik mengenai pentingnya konstruksi hukum olahraga Indonesia. 

Kajian ini tidak hanya memandang olahraga sebagai pertandingan atau hiburan publik semata, tetapi juga sebagai ruang hukum, ruang ekonomi, sekaligus ruang kemanusiaan yang membutuhkan keberpihakan negara. 

Selama ini, atlet lebih sering diposisikan sebagai alat pencetak prestasi daripada sebagai profesi yang wajib dilindungi negara. Bahkan, dalam situasi tertentu, atlet kerap menjadi komoditas politik.

Melalui disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum”, penulis mencoba menggugat cara lama negara memandang atlet. 

Atlet sepatutnya tidak lagi dapat ditempatkan sekadar sebagai pelaku olahraga, melainkan harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, hingga kepastian hukum yang jelas.

Saat ini olahraga modern telah berkembang jauh melampaui sekadar pertandingan dan kompetisi. Olahraga kini menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, industri, bahkan diplomasi negara. 

Oleh karena itu, tanpa konstruksi hukum yang kuat, dunia olahraga berpotensi melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan ketidakadilan bagi atlet sebagai aktor utama di dalamnya.

Sayangnya, di Indonesia, profesi atlet dinilai belum memperoleh kepastian hukum karena belum diakui sebagai profesi etis dalam sistem perundang-undangan nasional. 

Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerentanan kontraktual, tidak adanya jaminan sosial, keterbatasan perlindungan terhadap hak-hak atlet, lemahnya jaminan pascakarier, hingga tidak tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut atlet semata, melainkan juga cara negara memandang olahraga. 

Di sejumlah negara maju, atlet telah ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional. Mereka tidak lagi dipandang sekadar pencetak prestasi, tetapi juga pekerja profesional yang hak-haknya wajib dijamin negara.

Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris, penelitian ini menelaah berbagai regulasi olahraga di Indonesia sekaligus membandingkannya dengan sistem perlindungan atlet di Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 belum memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap atlet sebagai profesi. 

Kondisi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang berdampak pada rentannya posisi atlet, baik dalam persoalan kontrak, jaminan sosial, maupun penyelesaian sengketa.

Lembaga penyelesaian sengketa olahraga seperti Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) juga belum sepenuhnya mampu memberikan akses keadilan yang optimal bagi atlet. 

Berangkat dari kenyataan itulah, penelitian ini menawarkan gagasan mengenai konstruksi Hukum Olahraga Indonesia yang mencakup pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip lex sportiva internasional, hingga penguatan kelembagaan arbitrase olahraga di Indonesia.

Menariknya, gagasan mengenai konstruksi Hukum Olahraga Indonesia ini lahir bukan dari ruang akademik yang jauh dari realitas lapangan. 

Di tengah proses penyusunan disertasi, penulis juga mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXVIII Tahun 2025.

Selain aktif di dunia akademik, penulis juga memiliki pengalaman panjang dalam dunia olahraga nasional maupun internasional. 

Antara lain menjadi asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola U-19 serta menjabat Chef de Mission (CDM) Tim Nasional Indonesia pada Toulon Tournament 2017 di Marseille, Prancis, yang dikenal sebagai salah satu turnamen sepak bola internasional kelompok usia paling bergengsi di dunia. 

Di bidang pengembangan olahraga, pada 2016, penulis menjadi penggagas berdirinya olahraga bela diri asal Uzbekistan, Kurash, di Indonesia sekaligus mendirikan federasi kurash pertama yang kemudian berkembang menjadi PB FERKUSHI (Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia). 

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pijakan awal menuju pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet di Indonesia.


Wide Putra Ananda

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Federasi Kurash Indonesia periode 2023-2027

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya