Berita

Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto:Humas Polda Metro Jaya)

Hukum

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat berlangsung aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Budi, ANH ditangkap setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan petugas yang sedang melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Kombes Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 14 Juni 2026

Kombes Budi menjelaskan, petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga buah botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel pemuda tersebut. Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melakukan pendalaman terhadap seorang pria berinisial R yang diketahui melakukan perjalanan bersama tersangka menuju lokasi aksi.

Saat ini R masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami perannya guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Kombes Budi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku, asal-usul pembuatan botol yang dilengkapi sumbu tersebut, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," jelasnya.

Kombes Budi menegaskan Polda Metro Jaya tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat tidak akan mentolerir peserta aksi yang membawa benda-benda berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai amanat UU 9/1998. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur," pungkas Kombes Budi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya