Berita

Kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem Palestina. (Foto: Unsplash/ Levi Meir Clancy)

Politik

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 00:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam berbagai langkah yang dinilai mengarah pada proses Yahudisasi di Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa oleh Israel.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menilai berbagai kebijakan pembatasan ibadah dan upaya mengubah status hukum situs suci tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

“Saya sangat prihatin yang sangat mendalam sekaligus mengutuk keras berbagai tindakan Israel yang terus melakukan proses Yahudisasi terhadap Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa. Berbagai kebijakan dan tindakan yang mengarah pada penghapusan identitas Islam, pembatasan hak beribadah umat Islam, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania, serta perubahan status historis dan hukum Masjid Al-Aqsha merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan kesucian tempat ibadah," kata Sudarnoto dalam pernyataan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.


Menurut dia, tindakan Israel tidak terlepas dari dukungan politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS).

"Saya menilai bahwa berbagai tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Israel," ujarnya.

Menurutnya, Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik bangsa Palestina, melainkan amanah umat Islam dunia serta bagian dari warisan peradaban manusia yang wajib dilindungi.

"Masjid Al-Aqsa adalah amanah umat Islam dunia dan bagian dari warisan peradaban manusia yang wajib dijaga dan dilindungi," lanjutnya.

MUI menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, Dewan HAM PBB, dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah nyata menghentikan tindakan yang dinilai mengarah pada Yahudisasi Masjid Al-Aqsa dan Kota Al-Quds.

Selain itu, MUI meminta Organisasi Kerja Sama Islam memperkuat langkah politik, diplomatik, hukum, dan kemanusiaan untuk melindungi Masjid Al-Aqsa, termasuk membangun mekanisme internasional guna memantau pelanggaran yang dilakukan Israel. 

MUI juga menyatakan dukungan kepada Yordania sebagai pemegang hak perwalian dan pengelolaan Masjid Al-Aqsa melalui Waqf Islam.

Di tingkat nasional, MUI mendorong pemerintah Indonesia meningkatkan diplomasi internasional dan menggalang dukungan negara-negara sahabat guna menekan Israel menghentikan pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa dan rakyat Palestina.

Tak hanya itu, Sudarnoto mengusulkan penerbitan fatwa tentang perlindungan Masjid Al-Aqsa dan penolakan terhadap Yahudisasi Al-Quds.

"Fatwa ini penting sebagai panduan keagamaan bagi umat Islam Indonesia sekaligus sebagai penegasan bahwa menjaga, melindungi, dan membela Masjid Al-Aqsa merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan, moral, dan kemanusiaan umat Islam," tegasnya.

Menurut Sudarnoto, upaya Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran berat terhadap kesucian tempat ibadah dan ancaman bagi perdamaian dunia. 

Karena itu, ia mengajak masyarakat internasional dan umat Islam terus memperjuangkan perlindungan Masjid Al-Aqsa melalui jalur hukum internasional, diplomasi, dan solidaritas kemanusiaan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya