Berita

(Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Blora)

Presisi

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

LAPORAN: ADIRIN*
SABTU, 13 JUNI 2026 | 22:27 WIB

Laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Blora berujung pada terbongkarnya praktik ilegal yang diduga telah lama beroperasi. 

Seorang pria berinisial DPP (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Blora dengan barang bukti 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari warga pada Jumat 5 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat-obatan terlarang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan secara tertutup. Hasilnya mengarah pada seorang pria yang kerap beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Petugas yang melakukan pemantauan di sekitar perempatan lampu merah Karangjati mendapati sepeda motor yang dicurigai melintas dari arah utara.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Miftah Anshori, mengatakan kecurigaan petugas terbukti setelah menemukan ribuan pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

"Kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G," ujar Miftah kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer atau MF warna kuning, serta 5.490 butir pil Dobel Y. Total keseluruhan mencapai 6.897 butir.

Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Miftah.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku obat-obatan tersebut akan dijual kembali di wilayah Kota Blora.

"Rencananya akan diedarkan kepada orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

*Kontributor Blora

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya