Berita

(Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Blora)

Presisi

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

LAPORAN: ADIRIN*
SABTU, 13 JUNI 2026 | 22:27 WIB

Laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Blora berujung pada terbongkarnya praktik ilegal yang diduga telah lama beroperasi. 

Seorang pria berinisial DPP (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Blora dengan barang bukti 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari warga pada Jumat 5 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat-obatan terlarang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan secara tertutup. Hasilnya mengarah pada seorang pria yang kerap beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Petugas yang melakukan pemantauan di sekitar perempatan lampu merah Karangjati mendapati sepeda motor yang dicurigai melintas dari arah utara.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Miftah Anshori, mengatakan kecurigaan petugas terbukti setelah menemukan ribuan pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

"Kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G," ujar Miftah kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer atau MF warna kuning, serta 5.490 butir pil Dobel Y. Total keseluruhan mencapai 6.897 butir.

Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Miftah.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku obat-obatan tersebut akan dijual kembali di wilayah Kota Blora.

"Rencananya akan diedarkan kepada orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

*Kontributor Blora

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya