Berita

(Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Blora)

Presisi

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

LAPORAN: ADIRIN*
SABTU, 13 JUNI 2026 | 22:27 WIB

Laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Blora berujung pada terbongkarnya praktik ilegal yang diduga telah lama beroperasi. 

Seorang pria berinisial DPP (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Blora dengan barang bukti 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari warga pada Jumat 5 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat-obatan terlarang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan secara tertutup. Hasilnya mengarah pada seorang pria yang kerap beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Petugas yang melakukan pemantauan di sekitar perempatan lampu merah Karangjati mendapati sepeda motor yang dicurigai melintas dari arah utara.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Miftah Anshori, mengatakan kecurigaan petugas terbukti setelah menemukan ribuan pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

"Kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G," ujar Miftah kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer atau MF warna kuning, serta 5.490 butir pil Dobel Y. Total keseluruhan mencapai 6.897 butir.

Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Miftah.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku obat-obatan tersebut akan dijual kembali di wilayah Kota Blora.

"Rencananya akan diedarkan kepada orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

*Kontributor Blora

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya