Berita

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Partai Gelora Ingin Ambang Batas Parlemen dan Presiden Dihapus

SABTU, 13 JUNI 2026 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Gelora secara prinsip terus mengupayakan dihapuskannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) baik untuk pusat maupun presidential threshold.

Dengan demikian, Partai Gelora menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold. 

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta kepada wartawan seusai mengisi Bimtek II Partai Gelora, di Kawasan Petojo, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.


“Memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” kata Anis.

Mengenai ambang batas parlemen yang masih dikaji hingga saat ini, pihaknya tak menutup ruang komunikasi dengan partai lain termasuk Partai Gerindra.

Anis membenarkan jika Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tengah melakukan komunikasi intensif lintas partai termasuk dengan Partai Gelora.

“Dalam proses, komunikasi ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% inkonstitusional dan tidak berlaku untuk Pemilu 2029. 

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah besaran ambang batas tersebut agar lebih proporsional dan tidak membuang suara rakyat dengan sia-sia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya