Berita

Forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk "Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah" di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ada Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Perkara Arief Pramuhanto

SABTU, 13 JUNI 2026 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti beberapa persoalan mendasar dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto. 

Pandangan tersebut mengemuka dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk "Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah" di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, para narasumber ahli menyoroti dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.


Ahli hukum pidana, Muzakkir, melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.

"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakir.

Sementara itu, ahli kerugian negara, Eko Sembodo, mengkritisi metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. 

Ia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.

Menurut Eko, unsur kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).

"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujar Eko.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Hendry mengatakan korupsi seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.

Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi. Di antaranya perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya