Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

SABTU, 13 JUNI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita motor listrik Emmo yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN), meski perusahaan penyedia dan komisarisnya telah terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa tidak semua barang yang terkait dengan perkara harus dijadikan barang bukti dan disita, terutama jika masih dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.


Motor listrik tersebut merupakan pengadaan dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Komisaris perusahaan itu, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut Syarief, penyidik hanya membutuhkan dokumen dan rekam jejak proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, penyitaan seluruh unit motor listrik tidak diperlukan dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, Kejagung justru mendorong BGN agar segera menuntaskan distribusi motor listrik yang hingga kini masih banyak tersimpan di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa markup harga sejak tahap penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga nilai pengadaan motor listrik yang mencapai Rp47 juta per unit.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya