Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

SABTU, 13 JUNI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita motor listrik Emmo yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN), meski perusahaan penyedia dan komisarisnya telah terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa tidak semua barang yang terkait dengan perkara harus dijadikan barang bukti dan disita, terutama jika masih dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.


Motor listrik tersebut merupakan pengadaan dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Komisaris perusahaan itu, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut Syarief, penyidik hanya membutuhkan dokumen dan rekam jejak proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, penyitaan seluruh unit motor listrik tidak diperlukan dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, Kejagung justru mendorong BGN agar segera menuntaskan distribusi motor listrik yang hingga kini masih banyak tersimpan di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa markup harga sejak tahap penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga nilai pengadaan motor listrik yang mencapai Rp47 juta per unit.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya