Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

SABTU, 13 JUNI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita motor listrik Emmo yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN), meski perusahaan penyedia dan komisarisnya telah terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa tidak semua barang yang terkait dengan perkara harus dijadikan barang bukti dan disita, terutama jika masih dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.


Motor listrik tersebut merupakan pengadaan dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Komisaris perusahaan itu, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut Syarief, penyidik hanya membutuhkan dokumen dan rekam jejak proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, penyitaan seluruh unit motor listrik tidak diperlukan dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, Kejagung justru mendorong BGN agar segera menuntaskan distribusi motor listrik yang hingga kini masih banyak tersimpan di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa markup harga sejak tahap penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga nilai pengadaan motor listrik yang mencapai Rp47 juta per unit.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya