Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

SABTU, 13 JUNI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita motor listrik Emmo yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN), meski perusahaan penyedia dan komisarisnya telah terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa tidak semua barang yang terkait dengan perkara harus dijadikan barang bukti dan disita, terutama jika masih dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.


Motor listrik tersebut merupakan pengadaan dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Komisaris perusahaan itu, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut Syarief, penyidik hanya membutuhkan dokumen dan rekam jejak proses pengadaan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, penyitaan seluruh unit motor listrik tidak diperlukan dalam proses penyidikan.

Sebaliknya, Kejagung justru mendorong BGN agar segera menuntaskan distribusi motor listrik yang hingga kini masih banyak tersimpan di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” ujar Syarief.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa markup harga sejak tahap penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga nilai pengadaan motor listrik yang mencapai Rp47 juta per unit.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya