Berita

LEMIGAS dan Pertagas tandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Cisem II (Foto: Istimewa)

Bisnis

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

SABTU, 13 JUNI 2026 | 13:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur (Cisem II) kini resmi memasuki tahap pemanfaatan baru. 

Kepastian ini diperoleh setelah BBPMGB LEMIGAS dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Forum LEMIGAS, Jakarta. 

Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan infrastruktur gas nasional sekaligus mengintegrasikan jaringan transmisi di Pulau Jawa demi menyokong ketahanan energi serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi domestik.


Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BBPMGB LEMIGAS, M. Halim Sariwardana, dan Direktur Utama Pertagas, Indra P. Sembiring pada Kamis 11 Juni 2026 lalu.

Kepala BBPMGB LEMIGAS, M. Halim Sariwardana, menegaskan bahwa kemitraan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan infrastruktur yang didanai negara dapat berfungsi maksimal untuk memperkokoh ketahanan energi nasional.

“Cisem II merupakan infrastruktur strategis yang dibangun untuk memperkuat konektivitas jaringan gas bumi nasional. Melalui kolaborasi dengan Pertagas sebagai operator yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan pipa transmisi gas, kami berharap pemanfaatan aset ini dapat berjalan optimal, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, serta mendukung ketersediaan energi bagi sektor industri, kelistrikan, dan masyarakat,” kata Halim, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.

Di sisi lain, Direktur Utama Pertagas, Indra P. Sembiring, memandang sinergi antara regulator dan BUMN ini sebagai momentum krusial untuk memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat.

“Pemanfaatan Cisem II memiliki nilai strategis dalam memperkuat konektivitas jaringan transmisi gas bumi nasional, meningkatkan keandalan pasokan energi, serta membuka peluang pengembangan pasar gas bumi yang lebih luas di Pulau Jawa."  ujar Indra.

"Melalui kerja sama ini, kami siap menjalankan amanah pengelolaan infrastruktur strategis negara dengan mengedepankan aspek keselamatan, keandalan operasi, tata kelola yang baik, serta penciptaan nilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan,” sambungnya.

Indra menambahkan, rekam jejak Pertagas sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina dalam mengoperasikan jaringan transmisi nasional, termasuk proyek Cisem I (Semarang–Batang), menjadi modal kuat dalam menjamin efektivitas pengelolaan proyek Cisem II ini.

Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem II sepanjang 242 kilometer ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap oleh Kementerian ESDM lewat pendanaan APBN. Jalur ini membentang dari Batang (Jawa Tengah) hingga Kandang Haur Timur (Jawa Barat) dan menjadi bagian integral dari sistem Pipa Cirebon–Semarang (Cisem).

Kehadiran pipa Cisem menjadi milestone penting karena berhasil menyambungkan interkoneksi pipa gas Trans Jawa, mulai dari Pagerungan di perairan Madura, Jawa Timur, hingga ujung barat di Cilegon, Banten.

 Pertagas resmi ditunjuk sebagai operator Cisem II pada April 2026 setelah melewati proses seleksi mitra oleh Kementerian ESDM melalui LEMIGAS. Portofolio ini melengkapi peran Pertagas yang sebelumnya telah sukses mengelola dan meningkatkan utilisasi ruas Cisem I.

Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak optimistis integrasi jaringan gas bumi nasional akan semakin kokoh, pasokan energi kian andal, serta mampu menjadi motor penggerak sektor kelistrikan dan industri nasional secara berkelanjutan. 

Pertagas merupakan bagian dari Subholding Gas Pertamina yang didirikan pada 23 Februari 2007 untuk memenuhi ketentuan UU No. 22 tahun 2001 dan peningkatan kebutuhan komoditas gas di Indonesia. Pertagas bergerak di sektor midstream dan downstream industri energi di Indonesia yang secara berkelanjutan mengembangkan bisnisnya pada sektor energi baik gas, minyak maupun bentuk energi lainnya di seluruh Indonesia.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya