Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Ratusan Perusahaan Tambang Lolos RKAB, ESDM Andalkan Sistem Digital

SABTU, 13 JUNI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan sistem elektronik terintegrasi dalam pengajuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan seluruh proses pengajuan hingga persetujuan RKAB kini dilakukan secara daring melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," ujar Tri, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.


Pengaturan RKAB sendiri diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.

Menurut Tri, penyederhanaan ini tidak mengurangi fungsi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), maupun reklamasi.

“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," ujarnya.

Pemerintah juga membuka ruang bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan perbaikan. Ditjen Minerba bahkan secara aktif memberikan pendampingan melalui program coaching clinic agar perusahaan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, hingga kelengkapan legalitas perusahaan.

Tri mengungkapkan bahwa hingga 12 Juni 2026 pemerintah telah menyetujui 664 RKAB untuk tahun berjalan, sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur tersebut, pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara berkelanjutan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya