Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Ratusan Perusahaan Tambang Lolos RKAB, ESDM Andalkan Sistem Digital

SABTU, 13 JUNI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan sistem elektronik terintegrasi dalam pengajuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan seluruh proses pengajuan hingga persetujuan RKAB kini dilakukan secara daring melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," ujar Tri, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.


Pengaturan RKAB sendiri diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.

Menurut Tri, penyederhanaan ini tidak mengurangi fungsi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), maupun reklamasi.

“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," ujarnya.

Pemerintah juga membuka ruang bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan perbaikan. Ditjen Minerba bahkan secara aktif memberikan pendampingan melalui program coaching clinic agar perusahaan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, hingga kelengkapan legalitas perusahaan.

Tri mengungkapkan bahwa hingga 12 Juni 2026 pemerintah telah menyetujui 664 RKAB untuk tahun berjalan, sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur tersebut, pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara berkelanjutan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya