Berita

Ilustrasi SPBU Pertamina yang Tak Lagi Jual Pertalite (Sumber: Gemini Generated Image)

Politik

Kata Ekonom soal Kenaikan Harga BBM

SABTU, 13 JUNI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi RON 92 atau Pertamax menjadi Rp16.250 per liter terus menuai protes dari masyarakat. Namun, sejumlah ekonom menilai langkah tersebut sulit dihindari karena harga jual Pertamax selama beberapa bulan terakhir telah ditahan di bawah harga keekonomiannya.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, mengatakan Pertamina selama ini menahan kenaikan harga Pertamax dengan menggunakan dana talangan perusahaan. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak dapat dilakukan tanpa batas.

“Setelah beberapa waktu ditahan, BBM nonsubsidi tidak bisa lagi ditahan sehingga dilepas mengikuti mekanisme pasar. Karena itu kenaikan yang sekarang terjadi cukup tinggi. Mau tidak mau Pertamax harus naik,” kata Hendry dalam keterangannya, Sabtu 13 Juni 2026. 


Menurut Hendry, berbeda dengan BBM bersubsidi, Pertamax tidak mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harga jualnya pada dasarnya mengikuti perkembangan pasar.

Ia menjelaskan, tekanan terhadap harga semakin besar akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak dunia. Kondisi tersebut membuat ruang bagi Pertamina untuk terus menahan harga menjadi semakin terbatas.

“Dana talangan Pertamina ini juga terbatas. Karena Pertamax merupakan BBM nonsubsidi dan tidak ada subsidi APBN di dalamnya. Jadi memang murni mengikuti harga pasar,” ujarnya.

Hendry menambahkan, jika Pertamina terus menanggung selisih harga tanpa melakukan penyesuaian, kondisi tersebut berpotensi menggerus keuntungan perusahaan dan berdampak pada kepercayaan investor.

“Investor melihat rasio keuntungan dan kinerja keuangan. Kalau terus merugi, siapa yang mau berinvestasi?” katanya.

Senada dengan itu, pakar ekonomi energi Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyaki, menilai kenaikan harga Pertamax tidak terlepas dari pelemahan rupiah dan lonjakan harga minyak global yang meningkatkan biaya penyediaan energi nasional.

Menurut Yayan, formula penetapan harga BBM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 yang menggunakan patokan harga rata-rata produk BBM di pasar Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS), serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Karena kalau menggunakan rumus dalam Kepmen ESDM Nomor 19 Tahun 2019, acuan harganya menggunakan MOPS. Di situ sangat tergantung terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar,” ujarnya.

Yayan mengungkapkan, berdasarkan perhitungannya menggunakan formula tersebut, harga keekonomian Pertamax saat ini berada pada kisaran Rp14.150 hingga Rp16.650 per liter. Dengan demikian, harga baru Pertamax sebesar Rp16.250 per liter masih berada dalam rentang harga yang sesuai dengan formula yang berlaku.

“Pemerintah menetapkan di sekitar Rp16.250. Jadi memang kalau menggunakan rumus Kepmen ESDM tadi, harganya kurang lebih berada di kisaran itu,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dana talangan yang digunakan untuk menahan harga selama ini tidak menghilangkan beban biaya, melainkan hanya menundanya. Pada akhirnya, selisih harga tersebut tetap harus diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi yang berpotensi membebani keuangan negara.

“Kalau sekarang Pertamina punya klaim bahwa nanti akan mendapat kompensasi, ya kompensasi itu pasti ditagihkan ke pemerintah,” ujar Yayan.

Karena itu, kedua ekonom menilai penyesuaian harga Pertamax merupakan langkah yang lebih realistis dibandingkan mempertahankan harga jauh di bawah tingkat keekonomian. Selain menjaga kesehatan keuangan Pertamina, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan investor terhadap sektor energi nasional.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya