Berita

Ilustrasi SPBU Pertamina yang Tak Lagi Jual Pertalite (Sumber: Gemini Generated Image)

Politik

Kata Ekonom soal Kenaikan Harga BBM

SABTU, 13 JUNI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi RON 92 atau Pertamax menjadi Rp16.250 per liter terus menuai protes dari masyarakat. Namun, sejumlah ekonom menilai langkah tersebut sulit dihindari karena harga jual Pertamax selama beberapa bulan terakhir telah ditahan di bawah harga keekonomiannya.

Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, mengatakan Pertamina selama ini menahan kenaikan harga Pertamax dengan menggunakan dana talangan perusahaan. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak dapat dilakukan tanpa batas.

“Setelah beberapa waktu ditahan, BBM nonsubsidi tidak bisa lagi ditahan sehingga dilepas mengikuti mekanisme pasar. Karena itu kenaikan yang sekarang terjadi cukup tinggi. Mau tidak mau Pertamax harus naik,” kata Hendry dalam keterangannya, Sabtu 13 Juni 2026. 


Menurut Hendry, berbeda dengan BBM bersubsidi, Pertamax tidak mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga harga jualnya pada dasarnya mengikuti perkembangan pasar.

Ia menjelaskan, tekanan terhadap harga semakin besar akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak dunia. Kondisi tersebut membuat ruang bagi Pertamina untuk terus menahan harga menjadi semakin terbatas.

“Dana talangan Pertamina ini juga terbatas. Karena Pertamax merupakan BBM nonsubsidi dan tidak ada subsidi APBN di dalamnya. Jadi memang murni mengikuti harga pasar,” ujarnya.

Hendry menambahkan, jika Pertamina terus menanggung selisih harga tanpa melakukan penyesuaian, kondisi tersebut berpotensi menggerus keuntungan perusahaan dan berdampak pada kepercayaan investor.

“Investor melihat rasio keuntungan dan kinerja keuangan. Kalau terus merugi, siapa yang mau berinvestasi?” katanya.

Senada dengan itu, pakar ekonomi energi Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyaki, menilai kenaikan harga Pertamax tidak terlepas dari pelemahan rupiah dan lonjakan harga minyak global yang meningkatkan biaya penyediaan energi nasional.

Menurut Yayan, formula penetapan harga BBM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 yang menggunakan patokan harga rata-rata produk BBM di pasar Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS), serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Karena kalau menggunakan rumus dalam Kepmen ESDM Nomor 19 Tahun 2019, acuan harganya menggunakan MOPS. Di situ sangat tergantung terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar,” ujarnya.

Yayan mengungkapkan, berdasarkan perhitungannya menggunakan formula tersebut, harga keekonomian Pertamax saat ini berada pada kisaran Rp14.150 hingga Rp16.650 per liter. Dengan demikian, harga baru Pertamax sebesar Rp16.250 per liter masih berada dalam rentang harga yang sesuai dengan formula yang berlaku.

“Pemerintah menetapkan di sekitar Rp16.250. Jadi memang kalau menggunakan rumus Kepmen ESDM tadi, harganya kurang lebih berada di kisaran itu,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dana talangan yang digunakan untuk menahan harga selama ini tidak menghilangkan beban biaya, melainkan hanya menundanya. Pada akhirnya, selisih harga tersebut tetap harus diperhitungkan melalui mekanisme kompensasi yang berpotensi membebani keuangan negara.

“Kalau sekarang Pertamina punya klaim bahwa nanti akan mendapat kompensasi, ya kompensasi itu pasti ditagihkan ke pemerintah,” ujar Yayan.

Karena itu, kedua ekonom menilai penyesuaian harga Pertamax merupakan langkah yang lebih realistis dibandingkan mempertahankan harga jauh di bawah tingkat keekonomian. Selain menjaga kesehatan keuangan Pertamina, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan investor terhadap sektor energi nasional.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya