Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Tambang Tak Bisa Berjalan Hanya Bermodal IUP

SABTU, 13 JUNI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata belum cukup bagi perusahaan untuk memulai kegiatan pertambangan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap badan usaha juga wajib memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum dapat menjalankan operasional tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang terukur serta terdigitalisasi guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.


"Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Tri, setiap perusahaan harus menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi berbagai aspek penting, mulai dari teknis pertambangan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh izin operasional.

"Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," katanya.

Tri menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen tersebut memuat rencana usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

RKAB menjadi pedoman perusahaan dalam menjalankan seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," jelasnya.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek, termasuk legalitas perusahaan, kesesuaian rencana penambangan dengan prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Hingga 12 Juni 2026, Ditjen Minerba telah menyetujui 664 RKAB tahun 2026. Sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan," kata Tri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya