Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Tambang Tak Bisa Berjalan Hanya Bermodal IUP

SABTU, 13 JUNI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata belum cukup bagi perusahaan untuk memulai kegiatan pertambangan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap badan usaha juga wajib memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum dapat menjalankan operasional tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang terukur serta terdigitalisasi guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.


"Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Tri, setiap perusahaan harus menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi berbagai aspek penting, mulai dari teknis pertambangan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh izin operasional.

"Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," katanya.

Tri menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen tersebut memuat rencana usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

RKAB menjadi pedoman perusahaan dalam menjalankan seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," jelasnya.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek, termasuk legalitas perusahaan, kesesuaian rencana penambangan dengan prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Hingga 12 Juni 2026, Ditjen Minerba telah menyetujui 664 RKAB tahun 2026. Sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan," kata Tri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya