Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Tambang Tak Bisa Berjalan Hanya Bermodal IUP

SABTU, 13 JUNI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata belum cukup bagi perusahaan untuk memulai kegiatan pertambangan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap badan usaha juga wajib memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum dapat menjalankan operasional tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang terukur serta terdigitalisasi guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.


"Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Tri, setiap perusahaan harus menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi berbagai aspek penting, mulai dari teknis pertambangan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh izin operasional.

"Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," katanya.

Tri menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen tersebut memuat rencana usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

RKAB menjadi pedoman perusahaan dalam menjalankan seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," jelasnya.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek, termasuk legalitas perusahaan, kesesuaian rencana penambangan dengan prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Hingga 12 Juni 2026, Ditjen Minerba telah menyetujui 664 RKAB tahun 2026. Sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan," kata Tri.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya