Berita

Iskandar Sitorus di gedung KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Perkuat Bukti Setoran Rp30 Miliar dari Blueray Cargo ke Ahmad Dedi

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 23:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif terus mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi.

Antara lain mengumpulkan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum penyerahan uang Rp30 miliar oleh Blueray Cargo kepada pegawai fungsional madya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dari saksi Iskandar Sitorus.

"Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat malam, 12 Juni 2026.


Budi memastikan keterangan Iskandar akan dianalisis dan dikonfirmasi oleh penyidik dengan alat bukti lain.

"Beberapa materi pemeriksaan, saksi IHS menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," tambahnya.

Sementara usai memberikan keterangan kepada penyidik, Iskandar mengungkapkan ditanya perihal terkait bukti pengiriman uang kepada Ahmad Dedi.

Iskandar yang juga merupakan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) dimintai keterangan terkait posisinya yang sempat diminta bantuan non-litigasi oleh John Field, pemilik Blueray Cargo.

"Dari catatan-catatan itu, sesungguhnya kan Rp90 sekian miliar, lalu itu di-split menjadi Rp61 miliaran untuk tiga tersangka suap dan Rp30 miliar untuk seseorang itu," kata Iskandar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 12 Juni 2026.

"Nah tadi saya dipertegas ke arah situ. Karena saya berdasarkan surat kuasa untuk membantu Blueray, memang saya lihat ada bukti transfer dan ketika penyidik mengeksplor, menanyakan saya, saya harus jujur mengatakan memang ada," jelasnya.


Iskandar berharap KPK tidak berhenti pada perkara yang sudah berjalan di pengadilan, tetapi juga menindaklanjuti informasi lain yang muncul dari hasil pengembangan penyidikan. 

"Dan ya kita berharap agar seseorang itu juga dinaikkan dong berkasnya, gitu. Itu harapan kita," ujar Iskandar, memastikan pekan depan dirinya kembali diminta keterangan penyidik KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya