Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi. (Foto: Istimewa)
Perubahan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, dalam Diskusi Publik Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial yang digagas oleh Hallonews dan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Mashudi menilai, saat ini pemasyarakatan tidak lagi dapat dipandang sebagai institusi yang hanya menerima dan menjalankan putusan pengadilan.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47