Berita

Kuasa non-litigasi Bos Blueray Cargo John Field, Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KASUS BLUERAY CARGO

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 19:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti informasi dugaan aliran dana kasus Blueray Cargo ke pejabat Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan menaikkan penanganan ke tahap penyidikan.

Desakan itu disampaikan kuasa non-litigasi Bos Blueray Cargo John Field, Iskandar Sitorus usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2026.

Iskandar mengaku menemukan sejumlah informasi terkait dugaan aliran dana ketika menjalankan tugas berdasarkan kuasa non-litigasi dari John Field pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK perkara suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Dari data yang dipelajarinya, Iskandar menyebut ada pemisahan nilai uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut.

"Dari catatan-catatan itu, sesungguhnya kan Rp90 sekian miliar, lalu itu di-split menjadi Rp61 miliaran untuk tiga tersangka suap dan Rp30 miliar untuk seseorang itu," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

Karena itu, Iskandar berharap KPK tidak berhenti pada perkara yang sudah berjalan di pengadilan, tetapi juga menindaklanjuti informasi lain yang muncul dalam pengembangan penyidikan.

"Kami berharap agar seseorang itu juga dinaikkan dong berkasnya. Itu harapan kami," ujarnya.

Saat didesak wartawan mengenai identitas sosok yang dimaksud, Iskandar mengaitkannya dengan Ahmad Dedi.

"Iya benar, AD (Ahmad Dedi). Kan kawan-kawan sudah tahu," ucapnya.

Iskandar juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya menemukan bukti transfer berkaitan dengan nama tersebut saat menelaah data-data perusahaan.

"Tadi saya dipertegas ke arah situ berdasarkan surat kuasa untuk membantu perusahaan Blueray. Memang saya lihat ada bukti transfer dan ketika penyidik mengeksplor, menanyakan saya, saya harus jujur mengatakan memang ada," jelasnya.

Iskandar bahkan mengaku diminta penyidik untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan informasi tersebut. Dokumen tersebut akan diserahkan ke KPK pada Rabu pekan depan.

Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengaku telah menyetorkan uang Rp30 miliar kepada Dedi Congor selaku pejabat di DJBC.

Awalnya, kuasa hukum John mempertanyakan adanya selisih nilai setoran yang terungkap dalam penyidikan dan surat dakwaan. Dalam penyidikan disebutkan total setoran mencapai Rp91 miliar, sedangkan dalam dakwaan tercatat Rp61 miliar.

“Bisa Bapak jelaskan Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa?” tanya kuasa hukum.

“Ini Ahmad Dedi ya?” lanjutnya memastikan.

“Iya, Ahmad Dedi ya,” jawab John.

John menjelaskan, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Ahmad Dedi. Penyerahan dilakukan melalui seorang staf bernama Alex yang disebut menjadi perantara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya