Berita

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang. (Foto: Istimewa)

Politik

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Dipertanyakan

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum dilaksanakannya tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya mulai dipertanyakan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, perkembangan perkara tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik setelah muncul perbedaan informasi mengenai status berkas perkara.

“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai sekarang tahap dua belum dilaksanakan,” kata Gumarang kepada wartawan, jumat 12 Juni 2026.


Ia menjelaskan polemik bermula setelah penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Namun pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status P21 dan bahkan menyebutnya sebagai “P21 gaib”.

Menurut Gumarang, perbedaan informasi tersebut seharusnya tidak perlu berkembang menjadi polemik berkepanjangan. 

Ia menilai seluruh pihak sebaiknya menahan diri dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan tahap dua merupakan kewajiban penyidik setelah terbitnya P21, sehingga perkara tersebut pada dasarnya masih berada dalam tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti munculnya opini publik yang dinilai berupaya menekan atau menyalahkan jaksa penuntut umum. 

Padahal, menurutnya, hingga saat ini proses perkara masih berada dalam kewenangan penyidik karena tahap dua belum terlaksana.

“Sampai sekarang tidak ada pernyataan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru berasal dari pihak penyidik,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya