Berita

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang. (Foto: Istimewa)

Politik

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Dipertanyakan

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum dilaksanakannya tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya mulai dipertanyakan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, perkembangan perkara tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik setelah muncul perbedaan informasi mengenai status berkas perkara.

“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai sekarang tahap dua belum dilaksanakan,” kata Gumarang kepada wartawan, jumat 12 Juni 2026.


Ia menjelaskan polemik bermula setelah penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Namun pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status P21 dan bahkan menyebutnya sebagai “P21 gaib”.

Menurut Gumarang, perbedaan informasi tersebut seharusnya tidak perlu berkembang menjadi polemik berkepanjangan. 

Ia menilai seluruh pihak sebaiknya menahan diri dan menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan tahap dua merupakan kewajiban penyidik setelah terbitnya P21, sehingga perkara tersebut pada dasarnya masih berada dalam tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Gumarang juga menyoroti munculnya opini publik yang dinilai berupaya menekan atau menyalahkan jaksa penuntut umum. 

Padahal, menurutnya, hingga saat ini proses perkara masih berada dalam kewenangan penyidik karena tahap dua belum terlaksana.

“Sampai sekarang tidak ada pernyataan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru berasal dari pihak penyidik,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya