Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Korupsi Imigrasi Melebar, KPK Telusuri Dugaan Penguasaan Pasar Biro Jasa

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik monopoli dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan adanya ketimpangan dalam distribusi pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah perusahaan biro jasa diketahui menangani pengurusan izin tinggal dalam jumlah sangat besar, sementara perusahaan lainnya hanya memperoleh porsi yang minim.

"Ini masih juga didalami informasinya," kata Taufik kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026. 


Menurut Taufik, temuan tersebut tengah ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat praktik pengaturan pasar atau perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu.

"Memang betul ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan itu, banyak, ada perusahaan-perusahaan lain ,itu ngurusnya sedikit," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya praktik monopoli karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

"Apakah itu ada monopoli atau tidak, kita belum sampai ke sana," tegas Taufik.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi periode 2022-2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026.

Para tersangka antara lain mantan Dirjen Imigrasi yang juga Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal.

KPK mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sisanya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit agar membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Berkas permohonan kerap ditolak atau diperlambat hingga pemohon memberikan sejumlah uang kepada oknum terkait.

KPK menduga praktik tersebut berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui rekening penampung dan rekening nominee.

Penyidik juga menemukan indikasi hasil dugaan korupsi dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. Bahkan, KPK menemukan dugaan pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas.

Temuan tersebut kini didalami lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi menjerat para tersangka.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya