Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Korupsi Imigrasi Melebar, KPK Telusuri Dugaan Penguasaan Pasar Biro Jasa

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 10:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik monopoli dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan adanya ketimpangan dalam distribusi pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah perusahaan biro jasa diketahui menangani pengurusan izin tinggal dalam jumlah sangat besar, sementara perusahaan lainnya hanya memperoleh porsi yang minim.

"Ini masih juga didalami informasinya," kata Taufik kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026. 


Menurut Taufik, temuan tersebut tengah ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat praktik pengaturan pasar atau perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu.

"Memang betul ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan itu, banyak, ada perusahaan-perusahaan lain ,itu ngurusnya sedikit," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya praktik monopoli karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

"Apakah itu ada monopoli atau tidak, kita belum sampai ke sana," tegas Taufik.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi periode 2022-2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026.

Para tersangka antara lain mantan Dirjen Imigrasi yang juga Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal.

KPK mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sisanya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit agar membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Berkas permohonan kerap ditolak atau diperlambat hingga pemohon memberikan sejumlah uang kepada oknum terkait.

KPK menduga praktik tersebut berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui rekening penampung dan rekening nominee.

Penyidik juga menemukan indikasi hasil dugaan korupsi dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. Bahkan, KPK menemukan dugaan pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas.

Temuan tersebut kini didalami lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi menjerat para tersangka.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya