Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dokumentasi Kemenkeu)

Bisnis

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 23:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menerima seluruh hasil pembahasan yang telah disepakati bersama DPR dalam penyusunan kerangka fiskal atau penyusunan RAPBN tahun depan.

"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026. 


Salah satu poin yang mengalami perubahan dalam pembahasan tersebut adalah target penerimaan negara. DPR dan pemerintah menyetujui kenaikan batas bawah rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,01 persen, lebih tinggi dibanding usulan awal KEM-PPKF sebesar 11,82 persen.

Sementara defisit anggaran tidak berubah. Pemerintah tetap merancang defisit APBN 2027 di level 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB.

"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB," ujar Purbaya.

Pada sisi makroekonomi, pemerintah juga masih memasang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,8 persen hingga 6,5 persen pada 2027. 

Di samping itu, nilai tukar Rupiah juga tidak mengalami revisi. Dalam KEM-PPKF 2027, kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tetap diproyeksikan bergerak pada rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS.

Berikut rincian KEM-PPKF 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR:

Postur APBN 2027

Pendapatan negara: 12,01-12,40 persen dari PDB (naik dari 11,82-12,40 persen)

Defisit APBN: 1,80-2,40 persen PDB (tetap)

Asumsi Dasar Ekonomi Makro

Pertumbuhan ekonomi: 5,8-6,5 persen (tetap)

Inflasi: 1,5-3,5 persen (tetap)

Suku bunga SBN 10 tahun: 6,5-7,3 persen (tetap)

Nilai tukar Rupiah: Rp16.800-Rp17.500 per Dolar AS (tetap)

Sasaran Pembangunan

Tingkat kemiskinan: 6-6,5 persen (tetap)

Kemiskinan ekstrem: 0 persen (tetap)

Tingkat pengangguran terbuka: 4,30-4,87 persen (tetap)

Rasio Gini: 0,362-0,367 (tetap)

Indeks modal manusia: 0,575 (tetap)

Indikator kesejahteraan petani: 0,8038 (tetap)

Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 40,81 persen(tetap)

GNI per kapita: 5.800-5.840 Dolar AS (tetap)

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,84 (tetap).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya