Berita

Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly. (Foto: RMOL)

Hukum

Yasonna Laoly: Pinjol Dilarang Teror Teman dan Keluarga

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses penagihan pinjaman online (Pinjol) harus tetap dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly menyoroti praktik yang banyak dikeluhkan masyarakat, yakni penggunaan data pribadi peminjam dan daftar kontak telepon sebagai sasaran penagihan.

Menurutnya, pihak keluarga, teman, hingga rekan kerja dari peminjam tidak boleh jadi sasaran tekanan maupun intimidasi oleh penagih karena tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. 


Terlebih kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya mengikat antara peminjam dan pemberi pinjaman. 

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” kata Yasonna dikutip redaksi, Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan, penggunaan data pribadi peminjam melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang tercantum dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Karena itu, Yasonna meminta seluruh penyelenggara pinjol memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi serta sesuai ketentuan hukum.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya