Berita

Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly. (Foto: RMOL)

Hukum

Yasonna Laoly: Pinjol Dilarang Teror Teman dan Keluarga

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 20:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proses penagihan pinjaman online (Pinjol) harus tetap dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly menyoroti praktik yang banyak dikeluhkan masyarakat, yakni penggunaan data pribadi peminjam dan daftar kontak telepon sebagai sasaran penagihan.

Menurutnya, pihak keluarga, teman, hingga rekan kerja dari peminjam tidak boleh jadi sasaran tekanan maupun intimidasi oleh penagih karena tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. 


Terlebih kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya mengikat antara peminjam dan pemberi pinjaman. 

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” kata Yasonna dikutip redaksi, Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan, penggunaan data pribadi peminjam melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang tercantum dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Karena itu, Yasonna meminta seluruh penyelenggara pinjol memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi serta sesuai ketentuan hukum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya