Berita

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro. (Foto: Dok. Polda Riau)

Presisi

Kasus Gading Gajah, Polda Riau Bongkar Pencucian Uang Senilai Rp1,8 Miliar

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak cepat mengembangkan kasus perdagangan gading gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.

Penyidik kini mulai membidik para pelaku menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan lingkungan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyatakan, langkah ini diambil untuk memutus urat nadi keuangan jaringan pemburu satwa liar dilindungi tersebut.


"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” tegas Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis, 11 Juni 2026.

Sebagai informasi, kasus ini sempat menjadi sorotan nasional setelah jajaran Polres Pelalawan dan Polda Riau membongkar pembunuhan seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui pada Februari 2026 lalu.

Dalam perkara pokoknya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pengembangan tim penyidik, terungkap dugaan pencucian uang yang dilakoni oleh tersangka FA dan FS. Keduanya menyamarkan duit haram tersebut lewat puluhan transaksi keuangan dan pembelian aset.

Tak main-main, hasil analisis transaksi menemukan adanya perputaran dana haram mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 kali transaksi. Ironisnya, tersangka FA tercatat sudah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali aksi perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014 silam.

"Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” tambah Ade.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sederet aset mewah bernilai fantastis yang diduga dibeli dari hasil memburu gajah.

Aset yang disita petugas mulai dari uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, mobil Mitsubishi Triton, mobil Suzuki Splash, hingga sejumlah dokumen perbankan.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi,” kata Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda berat.

Kombes Ade Kuncoro yang merupakan lulusan Akpol 2000 ini menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menerapkan pendekatan Green Financial Crime untuk menghancurkan sindikat kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya