Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro. (Foto: Dok. Polda Riau)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak cepat mengembangkan kasus perdagangan gading gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.
Penyidik kini mulai membidik para pelaku menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan lingkungan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyatakan, langkah ini diambil untuk memutus urat nadi keuangan jaringan pemburu satwa liar dilindungi tersebut.
"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” tegas Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis, 11 Juni 2026.
Sebagai informasi, kasus ini sempat menjadi sorotan nasional setelah jajaran Polres Pelalawan dan Polda Riau membongkar pembunuhan seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui pada Februari 2026 lalu.
Dalam perkara pokoknya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengembangan tim penyidik, terungkap dugaan pencucian uang yang dilakoni oleh tersangka FA dan FS. Keduanya menyamarkan duit haram tersebut lewat puluhan transaksi keuangan dan pembelian aset.
Tak main-main, hasil analisis transaksi menemukan adanya perputaran dana haram mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 kali transaksi. Ironisnya, tersangka FA tercatat sudah terlibat dalam sedikitnya sembilan kali aksi perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014 silam.
"Karena itu pendekatan
follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” tambah Ade.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sederet aset mewah bernilai fantastis yang diduga dibeli dari hasil memburu gajah.
Aset yang disita petugas mulai dari uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, mobil Mitsubishi Triton, mobil Suzuki Splash, hingga sejumlah dokumen perbankan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda berat.
Kombes Ade Kuncoro yang merupakan lulusan Akpol 2000 ini menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menerapkan pendekatan
Green Financial Crime untuk menghancurkan sindikat kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.