Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: RMOL)

Hukum

Bareskrim Tetapkan Pendiri DSI Tersangka Baru Penipuan Investasi Rp 2,4 Triliun

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Fithri Hadi sebagai tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan investasi. Total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun, merupakan akumulasi kewajiban terhadap sekitar 14.000 hingga 15.000 korban (lender) DSI yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2025.

“Maka pada Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2026.

Brigjen Ade Safri menuturkan Fithri Hadi ditetapkan tersangka berdasarkan lima alat bukti antara lain keterangan saksi dan ahli serta dokumen elektronik. Fithri diduga melakukan tindak pidana dalam jabatannya dengan membuat pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan.


Selain itu, Fithri juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan DSI lewat proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing yang terjadi pada periode 2018 sampai dengan 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, dinyatakan Ade, Fithri Hadi dicegah dari bepergian keluar negeri selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu TA (Dirut DSI), ARL (komisaris), MY dan AS (eks direktur),” tukas Brigjen Ade Safri. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya