Berita

Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Hukum

Fahri Bachmid: Gugatan PLK Pada Kemenkum Salah Alamat

RABU, 10 JUNI 2026 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Dr. Fahri Bachmid yang merupakan pakar hukum tata negara.

Dalam sidang, Fahri menjelaskan pencabutan status badan hukum PLK melalui SK Menkum No.AHU-08.AH.01.43/2025 bukan hanya soal administrasi. 


Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan dan kebijakan dekolonisasi. PLK dicabut statusnya karena mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi era kolonial yang dibubarkan dan dilarang sejak 1960.

Landasan pencabutan adalah Perpu No. 50/1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora No. 5/Prk/1965. 

Fahri menyebut kebijakan nasionalisasi akhir 1950-an sampai awal 1960-an sejalan dengan Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing.

Fahri juga menyebut pencabutan status PLK sah karena ada putusan pidana tentang pemalsuan dokumen oleh pihak terkait. 

“Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri.

Ia juga menyoroti risiko hukum jika gugatan PLK dimenangkan. Menurutnya, hal itu dapat membahayakan fasilitas publik seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara. 

"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Fahri menjelaskan bahwa keputusan Ditjen AHU pada 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan tahun 2017 sudah tepat. Pembatalan tersebut didasarkan pada asas contrarius actus dan fakta hukum pidana adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang mengurus pengesahan PLK.

"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara. Dengan demikian, secara hukum sah untuk meninjau kembali keputusan yang dikeluarkan sebelumnya," tuturnya.

Ia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan PLK karena gugatan tersebut salah alamat. 

"Gugatan itu salah alamat, jadi sudah selayaknya majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PLK," demikian Fahri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya