Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Hukum

Saksi DPP Tak Bisa Buktikan Legitimasi Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP

RABU, 10 JUNI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelar pada Rabu 10 Juni 2026.

DPP PPP selaku Tergugat dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat, menghadirkan dua orang saksi yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi selaku Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.

Saksi DPP PPP menerangkan penyelesaian sengketa gugatan partai politik harus diselesaikan melalui internal partai. 


"Segala sengketa partai politik diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Hal tersebut mengacu pada UU Partai Poltik," kata Ahmad Kholisun  

Namun saksi-saksi yang dihadirkan oleh DPP PPP tidak dapat menerangkan aturan hukum dan dasar kewenangan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal. 

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat,  Hardiansyah menilai wajar saksi-saksi tidak dapat menjelaskan aturan hukumnya

"Karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur didalam AD/ART PPP. Sebab penyelesaian sengketa internal harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Hardiansyah. 

Dengan demikian, kata Hardiansyah, Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum.

Diketahui, SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. 

Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD/ART PPP.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya