Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Hukum

Saksi DPP Tak Bisa Buktikan Legitimasi Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP

RABU, 10 JUNI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelar pada Rabu 10 Juni 2026.

DPP PPP selaku Tergugat dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat, menghadirkan dua orang saksi yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi selaku Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.

Saksi DPP PPP menerangkan penyelesaian sengketa gugatan partai politik harus diselesaikan melalui internal partai. 


"Segala sengketa partai politik diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Hal tersebut mengacu pada UU Partai Poltik," kata Ahmad Kholisun  

Namun saksi-saksi yang dihadirkan oleh DPP PPP tidak dapat menerangkan aturan hukum dan dasar kewenangan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal. 

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat,  Hardiansyah menilai wajar saksi-saksi tidak dapat menjelaskan aturan hukumnya

"Karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur didalam AD/ART PPP. Sebab penyelesaian sengketa internal harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Hardiansyah. 

Dengan demikian, kata Hardiansyah, Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum.

Diketahui, SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. 

Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD/ART PPP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya