Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)

Hukum

Saksi DPP Tak Bisa Buktikan Legitimasi Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP

RABU, 10 JUNI 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelar pada Rabu 10 Juni 2026.

DPP PPP selaku Tergugat dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat, menghadirkan dua orang saksi yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi selaku Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.

Saksi DPP PPP menerangkan penyelesaian sengketa gugatan partai politik harus diselesaikan melalui internal partai. 


"Segala sengketa partai politik diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Hal tersebut mengacu pada UU Partai Poltik," kata Ahmad Kholisun  

Namun saksi-saksi yang dihadirkan oleh DPP PPP tidak dapat menerangkan aturan hukum dan dasar kewenangan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal. 

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat,  Hardiansyah menilai wajar saksi-saksi tidak dapat menjelaskan aturan hukumnya

"Karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur didalam AD/ART PPP. Sebab penyelesaian sengketa internal harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Hardiansyah. 

Dengan demikian, kata Hardiansyah, Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum.

Diketahui, SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. 

Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD/ART PPP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya