Berita

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso. (RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

BI Kasih Insentif Khusus Investor Asing untuk Tarik Modal Masuk

RABU, 10 JUNI 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif khusus bagi investor asing melalui transaksi lindung nilai (hedging) yang lebih murah guna meningkatkan aliran modal masuk ke pasar keuangan domestik.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah BI memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meningkatkan daya tarik instrumen keuangan dalam negeri di tengah tekanan global.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, insentif diberikan melalui transaksi lindung nilai swap dengan biaya 10 persen lebih rendah dibandingkan skema lelang swap reguler.


"Jadi ada insentif 10 persen lebih murah dibandingkan dengan transaksi lelang swap reguler," kata Denny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 10 Juni 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran langkah BI untuk meningkatkan imbal hasil aset keuangan domestik dan menarik potensi capital inflow ke Indonesia.

"Salah satu tujuannya untuk meningkatkan daya tarik bagi potensi capital inflow," ujarnya.

Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Langkah itu ditempuh untuk menjaga stabilitas rupiah dan memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen.

BI juga menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), membuka kembali lelang repo untuk berbagai tenor, serta meningkatkan intensitas operasi moneter di pasar rupiah maupun valuta asing.

Denny menegaskan, seluruh kebijakan tersebut akan terus dievaluasi guna memastikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar domestik.

"Bank Indonesia akan terus all out melakukan upaya-upaya dalam rangka stabilisasi nilai tukar," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya