Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

UUD 2002 Didesain Asing untuk Hancurkan Negara Pancasila

RABU, 10 JUNI 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dampak diamandemennya UUD 1945 pada periode 1999-2002 yang menghasilkan konstitusi baru yakni UUD 2002 sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto menyebut peristiwa perubahan konstitusi itu merupakan kudeta kepada negara hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pancasila.  

“Dasar Negara sudah diganti. Tidak lagi Pancasila, buktinya sistem  kita memilih pemimpin bukan dengan permusyawaratan perwakilan lagi, tapi sudah diganti dengan banyak-banyakan suara atau kalah menang,” kata Prihandoyo dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.


Ia menyebut UUD 2002 yang menyebabkan kondisi bangsa semakin darurat merupakan desain asing yang bertumpu pada kepentingan pasar bebas.

“UUD 2002 ini cacat. Kita sebut USAID, UNDP, NDI, Kedubes Inggris membiayai bantuan teknis (dalam proses amandemen). Jadi konstitusi kita didesain konsultan asing. Wajar hasilnya jika konstitusi buat pasar bebas, bukan buat rakyat,” jelasnya.

Selain itu, Prihandoyo menyebut banyak para elite yang menghendaki sistem cacat ini berjalan demi memuluskan kepentingan pribadinya. 

“Jadi mereka milih tenggelam bareng kapal, asal pesta pora korupsi tetap jalan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perjuangan kembali ke UUD 145 naskah asli merupakan fase yang menentukan hidup dan matinya bangsa.

“Pancasila dan UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia. Itu kalimat paling keren. Kalau pemilik rumah lihat maling ngerusak rumah, pemilik berhak ngusir maling. Itu bukan makar. Itu bela rumah sendiri,” ungkapnya lagi.

“Jadi pertanyaannya bukan berani nggak rakyat? Pertanyaannya adalah mau nunggu sampai SDA terakhir dijual, baru gerak? Atau gerak sekarang selagi napas Pancasila masih ada?” tandas Prihandoyo.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya