Bupati Muara Enim, Edison. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pembagian persentase setoran dari para rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengalir hingga ke Bupati Edison.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan praktik tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Menurut Taufik, tersangka Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim diduga menjadi pihak yang mengendalikan sejumlah rekening nominee untuk menampung aliran dana dari para rekanan.
"Atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 9 Juni 2026.
Taufik menjelaskan, penerimaan tersebut diduga merupakan bagian dari setoran yang dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di lingkup Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, kata dia, Abi diduga atas perintah Edison menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim yang tidak hanya berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," ujar Taufik.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee maupun penyerahan uang secara tunai.
Lebih lanjut, KPK menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui orang-orang kepercayaannya. Dalam kurun waktu 2025-2026, uang dari rekening nominee disebut ditarik secara tunai dan diteruskan kepada pihak yang dekat dengan Edison.
"Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saudara RDS (Rusdi Hairullah) kepada saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," pungkasnya.
KPK menetapkan 4 dari 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sejak Minggu malam, 7 Juni 2026 hingga Senin malam, 8 Juni 2026 sebagai tersangka. Mereka yakni Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, saldo sejumlah rekening, serta barang bukti elektronik dengan nilai total sekitar Rp1,9 miliar.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta. Cory merupakan pihak swasta yang mewakili PT Millenium Solusi Abadi, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Pemberian uang tersebut diduga terkait proyek-proyek sebelumnya sekaligus untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Abi atas perintah Bupati Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.
Abi disebut mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan dana dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
KPK menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.