Berita

Bupati Muara Enim Edison resmi ditahan KPK dalam kasus suap proyek. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Muara Enim Edison dan 3 Tersangka Suap Proyek Resmi Masuk Penjara

SELASA, 09 JUNI 2026 | 19:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka dan penahanan hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut ada empat tersangka hasil OTT Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Keempat tersangka dimaksud adalah Bupati Muara Enim, Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; orang kepercayaan Edison, Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 9 Juni 2026.

Edison, Abi, dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

"Dalam kesempatan ini KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, Kortas Tipikor Polri, serta jajaran pada Polda Sumatera Selatan yang telah bersinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini," pungkas Taufik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya