Berita

Raffi Ahmad. (Foto: Istimewa)

Hukum

Asisten Pribadi Cabut BAP Titipan Laptop dan iPhone Raffi Ahmad

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu saksi penting kasus suap importasi Yohanes Setiawan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dugaan laptop dan iPhone milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dibawa masuk dari Amerika Serikat dengan tidak dicatat dan diberitahukan dalam dokumen Customs Declaration (Pemberitahuan Pabean).

Laptop dan iPhone itu disebut masuk Indonesia diurus oleh Blueray Cargo.

Pencabutan keterangan disampaikan Yohanes saat bersaksi dalam sidang dugaan suap impor PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, pemilik Blueray Cargo yang berstatus terdakwa, menyatakan tidak pernah terjadi peristiwa pengiriman laptop dan iPhone pesanan Raffi Ahmad.


Padahal dalam BAP, Yohanes membenarkan melakukan komunikasi pada 15 Oktober 2025 dengan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan Sri Pangestuti alias Tuti setelah ditunjukkan tangkapan layar pesan elektronik keduanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Yohanes mengakui kepada penyidik, bahwa dirinya menghubungi Tuti dan menanyakan soal keinginan Raffi Ahmad menitip handphone dan laptop.

"Bahwa saat itu hanya menyampaikan permintaan dari Ko Nelwan (Staf Blueray untuk Amerika Serikat) apakah bisa menitip barang dari Sdr. Raffi Ahmad berupa laptop dan handphone dari Amerika Serikat untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandara di Bali. Bahwa saat itu Sdr. Tuti menyampaikan bahwa bisa," kata Yohanes dalam BAP.

Pun begitu, pencabutan BAP oleh Yohanes tidak membuat sorotan terhadap dugaan Raffi menyelundupkan barang dari AS surut. 

Sebab dalam setiap pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam sidang, Jaksa selalu memastikan saksi sudah menjalani pemeriksaan penyidik tidak dalam tekanan dan paksaan, dan hakim menegaskan saksi sudah pernah di BAP.

Terlebih, BAP milik saksi Tuti menguatkan terjadi peristiwa serupa. Kepada penyidik KPK, Tuti mengaku diberitahu Yohanes bahwa Raffi Ahmad sedang berada di AS dan mengunjungi kantor cabang Blueray Cargo di sana untuk meminta bantuan pengiriman laptop dan iPhone.

"Mengirimkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia," kata Tuti dalam BAP.

Tuti pun mengakui laptop dan iPhone milik Raffi dikirim ke Indonesia melalui jalur udara dengan tujuan Bali. Tuti menjelaskan barang elektronik pesanan Raffi dikemas dalam satu koli bersama barang-barang lainnya.

"Customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen tidak disebutkan jenis barang berupa iPhone," ujar Tuti dalam BAP.

KPK sendiri memastikan membuka peluang mendalami Raffi Ahmad dalam perkara suap importasi. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan dan berasal dari hasil pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan.

"Karena sudah ada di persidangan itu menjadi fakta persidangan. Di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga, karena itu dari pemeriksaan saksi ada Saudara RA (Raffi Ahmad)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 8 Juni 2026.

Taufik menjelaskan, KPK masih memiliki penyidikan yang berjalan dalam perkara penerimaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Karena itu, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pemberi suap berpotensi diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

"Nah itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang muncul akan diklarifikasi atau didalami lagi oleh tim penyidik," ujar Taufik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya