Berita

Pengusaha Purnamasari alias Heni Sagara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penyebar Konten Hoaks Bos Skincare Divonis Dua Tahun

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Gusnafily HI. Muhamad Nur akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari kurungan pada Senin 8 Juni 2026.

Purnamasari alias Heni Sagara turut hadir di ruang sidang ditemani oleh sang suami, Iwa Wahyudin, serta penasihat hukumnya, Yunus Adhi Prabowo. Heni merupakan korban langsung dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. 

"Yang bersangkutan harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Heni, dikutip Selasa 9 Juni 2026.
 

 
Perkara pidana ini bermula ketika Gusnafily melakukan tindakan ceroboh dengan mengunggah ulang atau me-repost gambar-gambar yang bermuatan informasi bohong atau hoaks di akun media sosial miliknya. 

Gambar yang disebarkan tersebut merupakan hasil rekayasa digital atau editan yang memperlihatkan sosok pengusaha kosmetik Heni Sagara dalam kondisi seolah-olah sedang diborgol oleh aparat penegak hukum. Tindakan manipulatif ini sengaja dilakukan untuk membangun opini negatif di kalangan netizen yang menyaksikan unggahan tersebut secara luas.

Tidak hanya menyebarkan visual yang menyesatkan, terdakwa juga menambahkan narasi provokatif yang menyudutkan reputasi bisnis korban dengan menyebutkan bahwa produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri ternyata berasal dari pabrik milik Heni Sagara. 

Sementara kuasa hukum Heni, Yunus Adhi Prabowo menyampaikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap  Gusnafily.

"Itu adalah hak penuh majelis hakim, dan tentunya berdasarkan fakta persidangan, meskipun masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban," kata Yunus.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya