Berita

Pengusaha Purnamasari alias Heni Sagara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penyebar Konten Hoaks Bos Skincare Divonis Dua Tahun

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Gusnafily HI. Muhamad Nur akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari kurungan pada Senin 8 Juni 2026.

Purnamasari alias Heni Sagara turut hadir di ruang sidang ditemani oleh sang suami, Iwa Wahyudin, serta penasihat hukumnya, Yunus Adhi Prabowo. Heni merupakan korban langsung dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. 

"Yang bersangkutan harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Heni, dikutip Selasa 9 Juni 2026.
 

 
Perkara pidana ini bermula ketika Gusnafily melakukan tindakan ceroboh dengan mengunggah ulang atau me-repost gambar-gambar yang bermuatan informasi bohong atau hoaks di akun media sosial miliknya. 

Gambar yang disebarkan tersebut merupakan hasil rekayasa digital atau editan yang memperlihatkan sosok pengusaha kosmetik Heni Sagara dalam kondisi seolah-olah sedang diborgol oleh aparat penegak hukum. Tindakan manipulatif ini sengaja dilakukan untuk membangun opini negatif di kalangan netizen yang menyaksikan unggahan tersebut secara luas.

Tidak hanya menyebarkan visual yang menyesatkan, terdakwa juga menambahkan narasi provokatif yang menyudutkan reputasi bisnis korban dengan menyebutkan bahwa produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri ternyata berasal dari pabrik milik Heni Sagara. 

Sementara kuasa hukum Heni, Yunus Adhi Prabowo menyampaikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap  Gusnafily.

"Itu adalah hak penuh majelis hakim, dan tentunya berdasarkan fakta persidangan, meskipun masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban," kata Yunus.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya