Berita

Pengusaha Purnamasari alias Heni Sagara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penyebar Konten Hoaks Bos Skincare Divonis Dua Tahun

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Gusnafily HI. Muhamad Nur akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari kurungan pada Senin 8 Juni 2026.

Purnamasari alias Heni Sagara turut hadir di ruang sidang ditemani oleh sang suami, Iwa Wahyudin, serta penasihat hukumnya, Yunus Adhi Prabowo. Heni merupakan korban langsung dari tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. 

"Yang bersangkutan harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Heni, dikutip Selasa 9 Juni 2026.
 

 
Perkara pidana ini bermula ketika Gusnafily melakukan tindakan ceroboh dengan mengunggah ulang atau me-repost gambar-gambar yang bermuatan informasi bohong atau hoaks di akun media sosial miliknya. 

Gambar yang disebarkan tersebut merupakan hasil rekayasa digital atau editan yang memperlihatkan sosok pengusaha kosmetik Heni Sagara dalam kondisi seolah-olah sedang diborgol oleh aparat penegak hukum. Tindakan manipulatif ini sengaja dilakukan untuk membangun opini negatif di kalangan netizen yang menyaksikan unggahan tersebut secara luas.

Tidak hanya menyebarkan visual yang menyesatkan, terdakwa juga menambahkan narasi provokatif yang menyudutkan reputasi bisnis korban dengan menyebutkan bahwa produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri ternyata berasal dari pabrik milik Heni Sagara. 

Sementara kuasa hukum Heni, Yunus Adhi Prabowo menyampaikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap  Gusnafily.

"Itu adalah hak penuh majelis hakim, dan tentunya berdasarkan fakta persidangan, meskipun masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban," kata Yunus.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya