Berita

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Gubernur BI Bantah Cadangan Devisa RI Menipis

SELASA, 09 JUNI 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Bank Indonesia (BI) memastikan posisi cadangan devisa Indonesia masih berada pada level yang aman dan memadai untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo membantah anggapan bahwa cadangan devisa Indonesia saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan.

"Bank Indonesia selalu mengukur berapa jumlah cadangan devisa yang memadai," kata Perry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.


Menurut Perry, salah satu acuan yang digunakan adalah indikator adequacy of reserve assets yang dikembangkan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mengukur kecukupan cadangan devisa dalam menghadapi berbagai tekanan ekonomi, termasuk gejolak nilai tukar.

Berdasarkan perhitungan terbaru, tingkat kecukupan cadangan devisa Indonesia masih berada di atas 115 persen dari standar yang direkomendasikan.

"Lebih dari cukup," kata Perry.

Selain itu, cadangan devisa Indonesia saat ini juga setara dengan pembiayaan sekitar enam bulan impor, jauh di atas batas kecukupan internasional.

Perry menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketahanan cadangan devisa nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak mengarah pada krisis seperti yang terjadi pada 1997-1998. Menurutnya, kondisi fiskal dan perekonomian nasional masih terjaga dengan baik.

"Fiskal kita baik, ekonominya bagus," kata Purbaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya