Berita

KPID Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama. (Foto: KPID DKI)

Nusantara

JakTV Disanksi Teguran Tertulis Gegara Siaran Disusupi Konten Pornografi

SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama atas dugaan pelanggaran ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS terkait penayangan materi yang mengandung muatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPID DKI Jakarta Nomor 551/Kep/KPID-DKI/VI/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis kepada JakTV pada Senin 8 Juni 2026.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan, kajian, dan klarifikasi terhadap insiden penayangan materi bermuatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026 pukul 08.16 WIB sampai dengan 09.30 WIB, serta hasil Rapat Pleno Komisioner KPID DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.


KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa frekuensi penyiaran adalah ruang publik yang wajib dijaga dari setiap bentuk konten yang bertentangan dengan norma hukum, etika penyiaran, perlindungan anak, serta kepentingan masyarakat luas. 

"Setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh materi siaran telah melalui proses verifikasi, pengawasan, dan pengendalian internal sebelum ditayangkan kepada publik," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, Selasa 9 Juni 2026.

Selain menjatuhkan sanksi, KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui siaran JakTV pada waktu yang layak dan mudah diakses oleh khalayak. 

"Permohonan maaf tersebut wajib ditayangkan secara berulang selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui media nasional, baik cetak maupun online, paling sedikit pada dua media yang dapat diakses publik, selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut.

Selanjutnya, JakTV diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan ini kepada KPID DKI Jakarta paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan diterima.

“KPID DKI Jakarta tidak akan memberi ruang toleransi terhadap kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan muatan pornografi," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta mengingatkan bahwa apabila JakTV tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut, atau kembali melakukan pelanggaran sejenis, maka KPID DKI Jakarta dapat mengenakan atau merekomendasikan pengenaan sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya