Berita

KPID Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama. (Foto: KPID DKI)

Nusantara

JakTV Disanksi Teguran Tertulis Gegara Siaran Disusupi Konten Pornografi

SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama atas dugaan pelanggaran ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS terkait penayangan materi yang mengandung muatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPID DKI Jakarta Nomor 551/Kep/KPID-DKI/VI/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis kepada JakTV pada Senin 8 Juni 2026.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan, kajian, dan klarifikasi terhadap insiden penayangan materi bermuatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026 pukul 08.16 WIB sampai dengan 09.30 WIB, serta hasil Rapat Pleno Komisioner KPID DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.


KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa frekuensi penyiaran adalah ruang publik yang wajib dijaga dari setiap bentuk konten yang bertentangan dengan norma hukum, etika penyiaran, perlindungan anak, serta kepentingan masyarakat luas. 

"Setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh materi siaran telah melalui proses verifikasi, pengawasan, dan pengendalian internal sebelum ditayangkan kepada publik," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, Selasa 9 Juni 2026.

Selain menjatuhkan sanksi, KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui siaran JakTV pada waktu yang layak dan mudah diakses oleh khalayak. 

"Permohonan maaf tersebut wajib ditayangkan secara berulang selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui media nasional, baik cetak maupun online, paling sedikit pada dua media yang dapat diakses publik, selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut.

Selanjutnya, JakTV diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan ini kepada KPID DKI Jakarta paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan diterima.

“KPID DKI Jakarta tidak akan memberi ruang toleransi terhadap kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan muatan pornografi," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta mengingatkan bahwa apabila JakTV tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut, atau kembali melakukan pelanggaran sejenis, maka KPID DKI Jakarta dapat mengenakan atau merekomendasikan pengenaan sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya