Berita

KPID Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama. (Foto: KPID DKI)

Nusantara

JakTV Disanksi Teguran Tertulis Gegara Siaran Disusupi Konten Pornografi

SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama atas dugaan pelanggaran ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS terkait penayangan materi yang mengandung muatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPID DKI Jakarta Nomor 551/Kep/KPID-DKI/VI/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis kepada JakTV pada Senin 8 Juni 2026.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan, kajian, dan klarifikasi terhadap insiden penayangan materi bermuatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026 pukul 08.16 WIB sampai dengan 09.30 WIB, serta hasil Rapat Pleno Komisioner KPID DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.


KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa frekuensi penyiaran adalah ruang publik yang wajib dijaga dari setiap bentuk konten yang bertentangan dengan norma hukum, etika penyiaran, perlindungan anak, serta kepentingan masyarakat luas. 

"Setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh materi siaran telah melalui proses verifikasi, pengawasan, dan pengendalian internal sebelum ditayangkan kepada publik," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, Selasa 9 Juni 2026.

Selain menjatuhkan sanksi, KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui siaran JakTV pada waktu yang layak dan mudah diakses oleh khalayak. 

"Permohonan maaf tersebut wajib ditayangkan secara berulang selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui media nasional, baik cetak maupun online, paling sedikit pada dua media yang dapat diakses publik, selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut.

Selanjutnya, JakTV diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan ini kepada KPID DKI Jakarta paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan diterima.

“KPID DKI Jakarta tidak akan memberi ruang toleransi terhadap kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan muatan pornografi," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta mengingatkan bahwa apabila JakTV tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut, atau kembali melakukan pelanggaran sejenis, maka KPID DKI Jakarta dapat mengenakan atau merekomendasikan pengenaan sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya