Berita

KPID Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama. (Foto: KPID DKI)

Nusantara

JakTV Disanksi Teguran Tertulis Gegara Siaran Disusupi Konten Pornografi

SELASA, 09 JUNI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran JakTV atau PT Danapati Abinaya Investama atas dugaan pelanggaran ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS terkait penayangan materi yang mengandung muatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPID DKI Jakarta Nomor 551/Kep/KPID-DKI/VI/2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Teguran Tertulis kepada JakTV pada Senin 8 Juni 2026.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan, kajian, dan klarifikasi terhadap insiden penayangan materi bermuatan pornografi pada siaran JakTV tanggal 1 Juni 2026 pukul 08.16 WIB sampai dengan 09.30 WIB, serta hasil Rapat Pleno Komisioner KPID DKI Jakarta pada 4 Juni 2026.


KPID DKI Jakarta menegaskan bahwa frekuensi penyiaran adalah ruang publik yang wajib dijaga dari setiap bentuk konten yang bertentangan dengan norma hukum, etika penyiaran, perlindungan anak, serta kepentingan masyarakat luas. 

"Setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh materi siaran telah melalui proses verifikasi, pengawasan, dan pengendalian internal sebelum ditayangkan kepada publik," kata Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, Selasa 9 Juni 2026.

Selain menjatuhkan sanksi, KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui siaran JakTV pada waktu yang layak dan mudah diakses oleh khalayak. 

"Permohonan maaf tersebut wajib ditayangkan secara berulang selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta juga memerintahkan JakTV untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui media nasional, baik cetak maupun online, paling sedikit pada dua media yang dapat diakses publik, selama paling sedikit tujuh hari kalender berturut-turut.

Selanjutnya, JakTV diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan ini kepada KPID DKI Jakarta paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan diterima.

“KPID DKI Jakarta tidak akan memberi ruang toleransi terhadap kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik, terlebih jika berkaitan dengan muatan pornografi," kata Sulhy.

KPID DKI Jakarta mengingatkan bahwa apabila JakTV tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut, atau kembali melakukan pelanggaran sejenis, maka KPID DKI Jakarta dapat mengenakan atau merekomendasikan pengenaan sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya